close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1)./ Antara Foto
icon caption
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1)./ Antara Foto
Nasional
Jumat, 15 Februari 2019 22:17

CEO PT LIB, Joko Driyono, jadi tersangka pengaturan skor

Joko Driyono juga dicekal ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
swipe

CEO PT Liga Indonesia Baru (LIB), Joko Driyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), yang kerap disapa Jokdri, juga dicekal ke luar negeri oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola. 

"Iya, sudah jadi tersangka," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi jurnalis Alinea.id, Jumat (15/2).

Selain menetapkan Jokdri sebagai tersangka, polisi juga melakukan upaya cegah-tangkal (cekal) terhadap Jokdri, agar tak bepergian ke luar negeri. Surat pencekalan telah dikirim ke Imigrasi untuk masa cekal selama 20 hari ke depan.

"Surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono dikirim ke Imigrasi hari ini, Jumat 15 Februari 2019," ucap Argo.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Jokdri, dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri dari Satgas Antimafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya, menggeledah apartemen Jokdri. Unit apartemen yang berada Tower 9 Taman Rasuna, digeledah pada Kamis (14/2) malam kemarin.

"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait kasus pengaturan skor yang dilaporkan Manajer Persiba Banjarnegara, Laksmi Indrayani. Penggeledahan didasari surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) nomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel. Selain itu, petugas juga dibekali dengan surat penetapan penyitaan dari Ketua PN Jaksel nomor 11/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Ada 75 item barang yang disita polisi dari apartemen Jokdri. Di antaranya adalah buku tabungan dan kartu kredit, cek, kwitansi, dan uang tunai. Turut disita adalah barang elektronik seperti laptop, iPad, tablet, flash disk, dan enam buah ponsel. Selain itu, sejumlah dokumen dan catatan, di antaranya dokumen PSSI, turut disita oleh tim satgas.

Setelah menggeledah apartemen, tim gabungan menggeledah ruang kerja Jokdri di kantor PSSI. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sembilan item barang bukti, seperti ponsel, kunci kantor, dan sejumlah dokumen. 

"Penyidik membawa barang bukti semuanya ke Polda Metro Jaya. Nanti penyidik akan mengevaluasi kembali penyitaan tersebut," kata Argo. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan