Rekaman video viral ceramah kontroversial artis sekaligus pendakwah, Oki Setiana Dewi perihal kewajiban seorang isteri untuk menutupi aib pasangannya dari segala bentuk perbuatan termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) viral dan menjadi polemik. Alasannya, pesan dakwah yang disampaikan tersebut menjadi bias dan seakan mentolelir kekerasan.
Jaringan Muslim Madani (JMM) menilai, apa yang disampaikan Oki Setiana Dewi sangat berbahaya, karena berpotensi membenarkan aksi KDRT. Sebab, dalam agama manapun segala bentuk kekerasan baik verbal maupun fisik sangat dilarang keras.
Peneliti JMM Lukman Hakim mengatakan, sebaiknya Oki Setiana Dewi lebih berhati-hati dalam penyampaian diksi ceramah yang akan menjadi polemik kontroversi ditengah-tengah masyarakat. Lukman mengingatkan seorang penceramah dalam mencontohkan sebuah narasi harus sejalan dengan kaidah dan sumber hukumnya.
"Kekerasan dalam hal ini KDRT jelas bukan aib tapi kriminal perbuatan melawan hukum termaktud dalam UU KDRT tidak bisa ditolelir dan didiamkan, akan sangat berbahaya tidak hanya bagi keharmonisan rumah tangga tapi juga nyawa korban," kata Lukman dalam keterangannya, Kamis (3/2).
Menurut Lukman, dalam berbagai sumber literatur hasil kajian, disimpulkan bahwa KDRT merupakan salah satu kekerasan dengan kasus pengulangan tertinggi. Pangkalnya, KDRT akan menimbulkan penularan kekerasan antargenerasi.
"Sehingga jika KDRT harus ditutupi sebagai aib dalam pasangan rumah tangga seperti dalam narasi video ceramah Oki Setiana Dewi dengan sama halnya mewariskan untuk mentoleransi kekerasan antar generasi dan ini sangat berbahaya bagi generasi bangsa dan umat manusia," beber dia.
Lukman pun meminta Oki Setiana Dewi untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada publik atas tersebarnya potongan video ceramah kontroversial tersebut. Dia berharap agar Oki lebih bijak dan menguasai persoalan yang disampaikan dengan lebih banyak belajar dan mengkaji lebih komprehensif.
"Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mudah memberikan label ustadzah hanya karena penampilan sementara paham keagamaannya belum mumpuni. Bisa saja narasi pernyataan video ceramah kontroversial Oki Setiana Dewi masuk dalam jeratan UU KDRT/UU TPKS," pungkasnya.