close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bibir pantai di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakart utara. (Ayu/ Alinea)
icon caption
Bibir pantai di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakart utara. (Ayu/ Alinea)
Nasional
Jumat, 13 April 2018 15:44

Cerita dari mereka yang bertahan di Pulau Pari

Terusir dari tanah sendiri, upaya privatisasi Pulau Pari oleh PT Bumi Pari Asri tak urung membuat warga setempat berupaya merebutnya.
swipe

Seperti biasa, lepas Shubuh, Suhandi bertolak ke dermaga Pari, Kepulauan Seribu, yang berjarak hanya seratus meter dari kediamannya. Hari itu, Minggu (1/4) ia memeriksa kesiapan kapal yang sedianya akan mengangkut 200 penumpang ke Pelabuhan Muara Angke, Jakarta. “Dari lahir di sini, besar di sini, kerja ikut kapal orang juga sudah lama,” tutur pria yang akrab disapa Bang Andi ini.

Kapal berkelir biru tempat Andi bekerja, bukan moda transportasi laut satu-satunya yang mondar-mandir Pari-Angke. Ada belasan kapal berjenis predator, maupun perahu nelayan yang rutin merapat di bibir pantai, sejak Pari mulai ramai pada 2010. Sebelumnya, destinasi wisata Kepulauan Seribu hanya berpusat di Pramuka, Tidung, dan pulau kecil lain seperti Onrust, Bidadari, Kelor, dan Cipir. Namun berbeda dengan saat ini, Pari menurut Jakartatourism menjadi salah satu tujuan pilihan jika menyambangi Kepulauan Seribu.

Adalah Andi yang berjasa mengenalkan pulau yang mulai ramai dihuni warga Tangerang, Banten yang menolak kerja paksa Belanda, sejak 1900-an ini. Andi menjadi salah satu perintis wisata Pari bersama sejumlah warga lainnya. Untuk membuat Pari naik kelas, sebuah pantai bertitel “Pantai Perawan” pun disulap sedemikian rupa. Pantai berpasir putih, laut jernih, air tenang tak bergelombang, dan dikelilingi barisan hutan bakau menjadi daya tarik tersendiri. Warga yang mulanya bergantung dari hasil tangkapan ikan di laut pun ramai-ramai ikut membangun Pari sebagai lokasi wisata.

Sejak saat itu, ekonomi Pari menggeliat. Aneka homestay berjamuran, rumah makan, warung kudapan dan mie instan yang nikmat disantap di pinggir pantai pun dibuat. Singkatnya, hampir semua warga mulai menjadi pelaku aktif mengembangkan parawisata setempat. Seluruhnya menurut Andi dikelola secara swadaya, uang jasa toilet, retribusi masuk pantai digunakan untuk biaya perawatan fasilitas bersama dan penjagaan kebersihan.

“Semua berubah sejak pulau ini mulai dilirik pengembang,” keluh Andi pada Alinea. Ia mengenang, sekitar 2011 pantai yang hanya berjarak 45 kilometer dari ibu kota itu didaku sebagai milik PT Bumi Pari Asri, anak perusahaan Bumi Raya Utama Group milik klan konglomerat Adijanto Priosoetanto. Tak tanggung-tanggung, perusahaan tersebut mengklaim telah memiliki akta jual beli tanah seluas 23,1 hektare di Pulau pari, melampaui separuh luas pulau.

Jika dirunut dari sejarah, perusahaan itu sebetulnya sudah menjejakkan kaki di pari sejak 1989. Dikutip dari Vice, empat tahun berikutnya, perusahaan itu giat memborong tanah. Hasilnya, 110 buah akta jual beli dari ahli waris generasi kedua penghuni Pari sebagai penjual tanah berhasil dikantongi.

Dari salinan Rekapitulasi Akta Jual Beli keluaran Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, tertulis sejumlah nama anggota keluarga Adijanto Priosoetanto, yakni Swandono Adijanto, Pandjiyono Adijanto, Winoto Adijanto, dan Pintarso Adijanto tercantum sebagai pembeli tanah. Luas tanah tertera dalam akta jual beli bervariasi: dari mulai paling kecil 350 meter persegi hingga yang paling luas 5.000 meter persegi. Semuanya dibeli seharga Rp2.000/meter persegi.

Total lahan yang berpindah tangan menurut Rekapitulasi Akta Jual Beli adalah 39,7 hektar, sementara luas keseluruhan Pulau Pari 41,3 hektar. Ada yang dibeli oleh perusahaan, ada pula orang per orang. Klan Adijanto hanya salah satu dari sekian pembeli perorangan lain. Berdasar daftar pemilik tanah, tercantum 23,1 hektar yang sebagian di antaranya sudah ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Setidaknya ada 61 sertifikat atas nama perseorangan seluas lahan 14,4 hektare; dan 12 sertifikat atas nama PT Bumi Pari Asri, serta PT Bumi Raya Griya Nusa seluas 2,7 hektare.

Warga sendiri sebetulnya sejak 1980 sudah ditawari mengubah girik mereka menjadi SHM oleh Badan pertanahan Nasional. Lalu secara kolektif girik itu diserahkan ke kantor Kelurahan di Pulau Tidung untuk diputihkan. “Pemutihan itu bohong belaka, surat girik bahkan tak pernah dikembalikan,” ungkap Andi, disambut anggukan istri dan anak-anak mereka lesu.

Sejak dibeli oleh pengembang, tanah dibiarkan saja oleh perusahaan. Lalu saat warga swadaya mengembangkan gugusan pulau itu untuk destinasi wisata, gesekan konflik mulai terjadi. Dari posisi hukum, mereka memang lemah, namun warga yang berkukuh tinggal turun temurun di Pari menolak pindah dari pulau tersebut.

Hal itulah yang membuat perusahaan gusar sehingga menurut Andi kerap mengkriminalisasi warga setempat. Pada 2017 lalu, kawan-kawannya Bobi, Baok, dan Edo divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan negeri Jakarta Utara karena kasus pungli. Sementara menurutnya, itu hanya dalih perusahaan saja. Sebab, tiga tokoh ini lumayan vokal menentang privatisasi Pari.

Mereka, juga Andi tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP)—aliansi organisasi masyarakat sipil dan aktivis yang mengadvokasi masyarakat Pari—sejak bertahun-tahun lalu mulai gigih mempertanyakan legalitas proses penerbitan akta dan sertifikat kepemilikan perusahaan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Ombudsman, hingga Kantor Staf Presiden.

Mengingat mayoritas warga kini hidup dari wisata Pari, maka pegiat KSPP Edy Mulyono menilai, konflik itu adalah usaha perampasan hak hidup. “Konflik ini jelas merupakan upaya perampasan hak hidup masyarakat Pulau Pari karena kami sudah mendiami bahkan menguasai pulai ini, jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujarnya, saat diwawancarai Alinea.

Edy yang beberapa waktu lalu didapuk jadi koordinator unjuk rasa di depan Kantor Ombusdman Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, menceritakan demo ini murni untuk menuntun keadilan. Menurutnya, negara kerap alpa dalam urusan perlindungan warganya. “Kami adalah masyarakat Indonesia, kami adalah masyarakat DKI Jakarta, yang layak dilindungi juga,” tukasnya.

Edy bersama dengan Andi dan sejumlah warga lain terus berkonsolidasi untuk merebut kembali tanah mereka. “Jangan sampai penghasilan kami lenyap, pekerjaan kami hilang karena privatisasi ini,” tandas Andi. Beranek cara pun ditempuh termasuk bekerja sama dengan para aktivis lingkungan di Walhi dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Kendati Andi mengaku sempat berputus asa karena kasus ini terus mampat hingga sekarang. Namun perjuangan menolak lupa dan usaha merebut lahan terus dikumandangkan. Warga dengan kesadaran pribadi membuat corat-coret mural penolakan privatisasi. Saat pihak kepolisian memasang plang pun, warga pasang badan dan berkonfrontasi langsung, hingga menimbulkan korban luka.

Tak hanya itu, upaya pendekatan ke Ombudsman pun ditempuh. Jelang pembacaan laporan hasil pemeriksaan oleh Ombudsman terkait sengketa lahan di Pulau Pari pada Senin, (9/4) kemarin, warga Pulau Pari menyemut menggelar aksi dengan tagar “Save Pulau Pari”.

Angin segar perjuangan warga Pari

Sebelumnya, Ombudsman sendiri telah melakukan pemeriksaan usai mendapat laporan terkait sengketa tanah di pulau tersebut. Laporan akhir hasil pemeriksaan menyebut ada maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang oleh kantor pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait penerbitan SHM Nomor 210 dan SHGB Nomor 9 tahun 2015 yang diklaim milik PT Bumi pari Asri.

Temuan pertama, terdapat penerbitan SHM atas nama perorangan dan SHGB di Pulau Pari atas nama PT Bumi Asri Pari dan PT Bumi Griyanusa. Kepemilikan SHGB itu semakin diperjelas dengan penerbitan masterplan pembangunan hotel dan vila pada sebagian besar pulau, sehingga mengancam menggusur seluruh permukiman warga di pulau tersebut.

Kedua, PT Bumi Pari Asri melakukan pemasangan papan yang bertuliskan “Tanah Milik PT Bumi Pari Asri berdasarkan SHM Nomor 210, dan mengancam akan memidanakan warga dengan meminjam pasal 167, 263, 266, 385 KUHP. Di situ tertulis, bagi siapapun yang memasuki areal, merusak pagar atau tembok, mendirikan bangunan dalam areal tanpa izin pemilik, akan dipidana.

Ketiga, sebagian besar wilayah Pulau Pari memiliki status SHM dan sebagian lainnya berstatus SHGB. Sementara tidak ada satupun warga Pulau Pari yang memiliki sertifikat tanah. Di situ hanya terdapat satu SHM Nomor 1 tahun 1992 berdasarkan Tanah Bekas Milik Adat C Nomor 32 persil 7 D.I Blok 17 yang diwakafkan untuk Masjid Al-Ikhlas.

Ombudsman juga menemukan fakta, pada 2016, terdapat dugaan intimidasi yang dilakukan PT Bumi Pari Asri terhadap warga Pulau Pari. Intimidasi itu berupa pemberian somasi dan ancaman kepada warga untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Pasalnya, Pari dianggap bukan lagi milik warga. Oleh karena itu perusahaan melarang warga membangun atau merenovasi rumah. Upaya ini diikuti pemaksaan pada warga untuk menandatangani surat pernyataan, memaksa untuk bekerja sama dalam mengelola pantai.

Merespons temuan Ombudsman, Edy berharap sertifikat milik perusahaan bisa dicabut dan dibatalkan. Sementara itu KSPP yang terdiri dari WALHI, LBH Jakarta, KIARA, KNTI, PBHI, SP, SPI, dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), mengatakan selain tindakan korektif yang disarankan Ombudsman, hendaknya temuan itu direspons baik oleh beberapa pihak yang terkait dengan konflik tanah di Pulau Pari. Misalnya kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepolisian Republik Indonesia, terutama Kepolisian Republik Indonesia, Daerah Metro Jaya, Resor Kepuluan Seribu diharap menghentikan kriminalisasi atas pengaduan Pintarso Adijanto, dan atau siapa pun pihak pemegang sertifikat yang terbit karena maladministrasi tersebut.

Sebagai informasi, saat ini satu orang warga telah berstatus tersangka, bahkan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuduhan Pasal 385 ke (4) subsider Pasal 167 KUH Pidana, sementara satu orang warga dalam status saksi. Adapun Kuasa Hukum warga yang dikriminalisasi telah berulangkali meminta penghentian proses pidana ini karena karena adanya konlik tanah di balik tuduhan pidana ini.

Namun Kepolisian Republik Indonesia Resor Kepulauan Seribu tetap melanjutkan hingga warga ada warga yang dihukum penjara. Ini telah mengabaikan prinsip hukum. “Lebih baik melepas 1000 orang yang bersalah, daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah,” ujar mereka.

Kemudian Kejaksaan RI perlu menyetop dakwaan terhadap warga Pari Sulaiman yang sedang dalam proses pengajuan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu juga diharap mampu memberi perlindungan kepada warga Pulau Pari sebagai pelaku ekonomi pariwisata bukan perlindungan sebagai tenaga kerja.

“Mereka perlu berhenti menawar-nawarkan Pulau Pari kepada investor, sebab warga Pulau Pari saat ini adalah ‘investor’, yang membangun pariwisata dengan swadaya tanpa bantuan pemerintah. Ini sejalan dengan janji Anies Baswedan tempo hari,” imbuhnya. Sebab warga Pari sendiri sudah mandiri dan maju tanpa harus melibatkan perusahaan untuk mengambil alih wisata setempat.

Berikutnya, Menteri ATR/BPN agar segera mencabut sertifikat yang terbit di Pulau Pari, dan memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan tanah oleh warga di Pulau Pari melalui Reforma Agraria dengan skema legalisasi asset.

Presiden RI dan Kementerian Perikanan dan Kelautan dalam konteks ini, lanjutnya, perlu menjamin pemenuhan hak konstitusi aarga Pulau Pari sesuai Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 27 ayat (2) tentang hak pekerjaan dan penghidupan layak serta pasal 28 H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera.

Lewat momentum ini, koalisi juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kemungkinan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat di Pulau Pari. Sebab menurut mereka, tanpa tindakan-tindakan ini, temuan Obmbudsman tidak membawa arti apa-apa bagi warga Pulau Pari.

Salah satu wujud penolakan warga pada privatisasi Pulau Pari. (Ayu/ Alinea)

Apa dampaknya jika Pari diprivatisasi

Edy menyebut dua dampak yang akan terjadi jika Pari diambil alih perusahaan. Pertama, adanya pembatasan ruang hidup masyarakat Pari dalam mencari sumber penghidupannya yang berimbas pada keluarga masing-masing.

Kedua, ketika pulau ini jatuh ke tangan swasta (korporasi), memungkinkan banyak masyarakat kehilangan apa yang mereka bangun selama bertahun-tahun. “Padahal itu adalah pola swadaya yang menjadi ciri masyarakat Pari. Pary tidak butuh investor dan sudah secara mandiri membangun sendiri,” tegasnya.

Edy juga tidak menampik kemungkinan terjadinya kerusakan di Pari mulai ekosistem laut hingga darat yang susah payah dijaga warga selama bertahun-tahun. “Di sisi lain di mana-mana orientasi perusahaan berinvestasi pasti demi mengeruk keuntungan, dengan seringkali mengabaikan aspek kemanusiaan,” ujarnya diamini Andi.

img
Purnama Ayu Rizky
Reporter
img
Purnama Ayu Rizky
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan