close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Terdakwa dugaan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Rabu, 23 Oktober 2019 20:43

Cerita Muafaq Wirahadi tebar suap untuk jabatan di Kemenag Gresik

Rommy didakwa oleh JPU KPK telah menerima uang sebesar Rp91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi.
swipe

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Gresik, Muafaq Wirahadi, mengaku telah memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Ketua Umun PPP Rommahurmuziy. Uang tersebut diberikan di Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur. 

Penyerahan uang itu dilakukan saat Rommy dan Muafaq akan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada Jumat (15/3).

“Saya berikan tas yang di dalamnya ada uang Rp 50 juta. Saya baru mau ucapkan terima kasih, yang mulia. Setelah itu saudara terdakwa berdiri mau keluar dari lobi. Dari situ saya berikan kepada saudara terdakwa, terus saudara terdakwa memanggil ajudannya,” kata Muafaq saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Muafaq menerangkan, pemberian tas berisi uang tersebut diserahkan melalui seorang ajudan Rommy. Namun, dia memastikan Rommy tidak menolak akan pemberian tersebut.

"Yang jelas, setelah saya mengucapkan terima kasih, dia (Rommy) berdiri pamit. Terus saya menyampaikan terima kasih juga sembari memberi uang. Saya sodorkan, terus terdakwa memanggil ajudan," tutur dia.

Kemudian Majelis Hakim Fahzal Hendri mengonfirmasi tentang adanya pemberian uang dari Muafaq kepada Abdul Wahab yang merupakan sepupu dari Rommy sebesar Rp41,4 juta. Muafaq lantas mengamini pernyataan tersebut.

"Iya yang mulia. Ya totalnya Rp91,4 juta. Rp50 juta ke ketum (Rommy), Rp41,4 ke Pak Abdul Wahab," ucap Muafaq.

Selain ke Abdul Wahab, Muafaq turut menyerahkan uang kepada Ketua DPW PPP Jawa Tinur Musyaffa Noer. Dia menerangkan, pemberian itu dilakukan atas perintah Musyaffa untuk melakukan tasyakuran.

"Waktu itu saya menyampaikan 'alhamdulilah saya dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik pada 11 Januari 2019. Beliau WA saya, alhamdulillah jangan lupa tasyakurannya," kata Muafaq.

Menanggapi keterangan Muafaq, Fahzal menilai, perintah tasyakuran itu dapat dimaknai sebagai permintaan jatah. Namun, Muafaq enggan memaknai sebagai permintaan jatah atas pengangkatan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Ya kalimatnya begitu. Saya berikan Rp20 juta," tutur Muafaq.

Namun demikian, Muafaq tidak mengetahui peran dari Musyaffa dalam seleksi jabatan tersebut. Dia hanya disarankan oleh staf khusus Menteri Agama, Gugus Joko Waskito untuk meminta restu kepada Musyaffa Noer.

"Saya kurang tahu yang mulia (peran Musyaffa), waktu itu saya disarankan oleh Gugus, staf khusus Menteri Agama. Gugus mnyampaikan ke saya minta doa restu ke Pak Musyaffa juga," tutur dia.

Rommy didakwa oleh JPU KPK telah menerima uang sebesar Rp91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Tak hanya itu, Rommy juga didakwa telah menerima uang sebesar Rp325 juta bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diberikan oleh Haris Hasanuddin guna mendapat jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan