Sebanyak 261 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggugat pemerintah terkait seleksi penerimaan CPNS. Penggugat menilai, seleksi CPNS yang dilakukan pemerintah tidak adil.
Pitra Romadoni Nasution, selaku kuasa hukum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus dalam seleksi tahun 2018 resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dianggap tidak adil dalam memberlakukan kebijakannya.
"Hari ini kedatangan kami untuk berjuang bagi mereka yang nasibnya tidak jelas yakni para lulusan CPNS tahun 2018. Saat ini yang telah memberikan kuasa sebanyak 261 orang. Hari ini kita telah resmi mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor register perkara Nomor 729/Pdt. G/2019/PN.Jkt Sel," ujar Pitra Romadoni Nasution di pelataran PN Jaksel, Jakarta, Senin (2/9).
Dari gugatan tersebut, dia mengatakan bahwa kliennya sudah banyak dirugikan. Maka dari itu berdasarkan KUHP Perdata Pasal 1365 yang berbunyi: "Tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, maka selain menuntut kembali diangkat menjadi CPNS, kliennya juga menuntut kerugian materil dan immateril".
"Kerugian materil Rp88,7 juta dan kerugian immateril Rp3,82 miliar," kata Prita.
Adapun tergugat dalam kasus ini ialah Syafruddin selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Kedua, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), ketiga adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk tahun 2018.
Sebelumnya pada rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan BKN tanggal 22 Januari 2019 disimpulkan seleksi CPNS 2018 dianggap tidak adil dan sesuai butir tiga menetapkan Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB sepakat memberikan afirmasi kebijakan bagi peserta CPNS 2018 P1 yang lolos berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 tahun 2018 sebanyak 3% dapat menjadi CPNS.
Dari 3% peserta yang dimaksud, 2% di antaranya sudah diangkat menjadi CPNS. Sedangkan 1% yang sejumlah 28.534 belum diangkat. Dari total jumlah itu, 261 yang termasuk di dalamnya dan berstatus P1/TL melayangkan somasi dan meminta agar disediakan formasi pada tahun 2019 dengan langsung ke tahap pemberkasan.