Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri menangkap dua kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam di wilayah perairan Indonesia.
Direktur Polisi Air Brigjen M. Yassin Kosasih menjelaskan, kedua KIA tersebut mencuri ikan di perairan Natuna. Saat ditangkap, kedua KIA kedapadatan menangkap ikan sekitar 500 kilogram dengan jenis beragam.
"Sebanyak 17 orang WNA ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (9/6).
Para 17 tersangka yang ditangkap adalah Mguyen Thanh Phong (51), Le Van Khanh (50), Tran Van Hau (39), Nguyen Van Hau (39), Tran Van Ut (53), Dung (50), Jan Hang Aing (23), Jang Wang Yeng (37), Jang Ang Den (22), Jang Vang Koa (58), Then Vang Dai (50), Yang Dhai (50), dan Wing Go Bee (26) dari kapal KG 90720 TS.
Kemudian tersangka Dang Thani Tiruyen (29), Hoang Anh (39), Hoang Em (24), dan Nguyen Van Tuan Anh (30). Menurut Yassin, para nahkoda menggunakan modus penangkapan ikan dengan waktu malam hari dan kembali menjelang terbitnya matahari. Sehingga, mereka tidak akan terpantau petugas patroli.
"Petugas juga menemukan satu set jaring trawl untuk menangkap ikan yang akan dijual di Vietnam," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi pragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf B Jo Pasal 102 UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan / atau Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf B Jo pasal 102 UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI NO.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI NO 31 tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) KE -1 KUHP.