close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Nazaruddin. Foto Antara/Rosa Panggabean
icon caption
Nazaruddin. Foto Antara/Rosa Panggabean
Nasional
Kamis, 18 Juni 2020 13:00

Cuti bebas Nazaruddin tak pertimbangkan rekomendasi KPK

Eks politikus Partai Demokrat itu telah memenuhi ketentuan syarat
swipe

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menegaskan, pemberian hak cuti menjelang bebas selama remisi terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin, tidak berlandaskan dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menerangkan, pemberian hak cuti menjelang bebas yang dilayangkan pihaknya terhadap Nazaruddin, hanya berlandaskan dari syarat yang ada. Menurutnya, eks politikus Partai Demokrat itu telah memenuhi ketentuan syarat yang tersebut.

"Bahwa cuti menjelang bebas selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK). Bahwa diberikannya hak cuti menjelang bebas karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif," papar Rika, dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Pernyataan itu sekaligus menjawab dari keterangan KPK yang mengklaim pernah menolak pemberian korting hukuman terhadap Nazaruddin. Adapun penolakan itu dilayangkan terhadap rekomendasi asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat pada Februari 2018, Oktober 2018 dan Oktober 2019 yang dilayangkan Ditjen PAS maupun kuasa hukum Nazaruddin.

Sejumlah syarat korting hukuman itu, Nazaruddin dinilai telah menjalankan hukuman sebanyak 2/3 dari masa pidana. Terlebih, kata Rika, eks politikus partai berlambang mercy itu telah berstatus juctice collaborator.

Status juctice collaborator itu teregristrasi dengan nomor R-2250/55/06/2014. Dalam surat itu, Nazaruddin disebut sudah menunjukkan kerja sama yang baik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi.

Selain surat tersebut, kepatuhan pembayaran denda Nazarudddin juga menjadi bahan pertimbangan Ditjen PAS dalam memberikan remisi dan hak cuti menjelang bebas. Adapun besaran pidana denda yang telah dipenuhi Nazaruddin sebanyak Rp1,3 miliar.

"Oleh karenanya, yang bersangkutan mendapat hak remisi sejak 2014 sampai dengan 2019. Baik remisi umum maupun remisi khusus keagamaan, juga remisi terakhir, yaitu selama dua bulan remisi khusus Idulfitri 2020," ucap dia.

"Pemberian remisi itu menegaskan status Nazaruddin sebagai JC (juctice collaborator), karena remisi tidak mungkin diberikan pada narapidana kasus korupsi yang tidak menjadi JC sesuai PP 99/2012," katanya.

Ditjen PAS juga memutuskan pemberian hak cuti menjelang bebas untuk Nazaruddin yang disepakati dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS. Cuti tersebut diberikan selama dua bulan terhitung sejak 14 Juni 2020.

"Jadi, cuti menjelang bebas untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," ujarnya.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan