close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Cuti bersama lebaran PNS ditambah 2 hari/ Istimewa
icon caption
Cuti bersama lebaran PNS ditambah 2 hari/ Istimewa
Nasional
Senin, 09 April 2018 16:01

Cuti bersama lebaran PNS ditambah 2 hari

Pemerintah mengkaji penambahan cuti bersama lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 2 hari dari sebelumnya demi kelancaran mudik.
swipe

Pemerintah mengkaji penambahan cuti bersama lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebanyak 2 hari dari sebelumnya demi kelancaran arus mudik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memastikan, penambahan cuti tersebut tidak akan memotong jatah cuti tahunan para pegawai. 

"Pada rapat kabinet, sudah ada keputusan sementara. Jadi lebaran itu tanggal 15-16 Juni, jadi cuti bersama itu dua hari sebelum dan dua hari sesudah lebaran. Nah, karena Senin dan Selasa (18-19 Juni) itu dianggap hari yang mungkin bisa mengurai kemacetan," ujarnya Asman Abnur di Bank Indonesia, Senin (9/4).

Dia menilai, penambahan jumlah hari libur cuti bersama itu diperkirakan dapat mengurangi penumpukan jumlah penumpang pada periode arus mudik lebaran. Akan tetapi, keputusan itu akan menjadi bahan putusan tiga kementerian, yakni Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian PAN-RB. 

"Ini lagi dihitung manfaat atau kebaikannya. Tentu, nanti tidak mengurangi hak cutinya pegawai. Maka dari itu, kami juga sangat berhitung betul dalam menetapkan tanggal cuti," imbuh Asman Abnur. 

Kendati demikian, kata dia, hal tersebut belum diputuskan secara resmi menjadi kesepakatan. Nantinya, kesepakatan itu bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan usulan tambahan libur mudik lebaran dilakukan sebagai antisipasi kemacetan dan juga bolos kerja yang dilakukan oleh para pekerja swasta maupun PNS.

Dia menceritakan perencanaan arus mudik Lebaran 2018 sudah disusun, di mana ada pertumbuhan untuk semua moda transportasi baik udara, laut, kereta api, dan darat.

Untuk mengatur hal tersebut, maka diusulkan adanya tambahan libur untuk mudik Lebaran 2018. Mudik Lebaran diproyeksi terjadi pada 15-16 Juni, cuti bersama 13-14 Juni, kemudian usulan tambah dua hari itu jatuh pada tanggal 11-12 Juni 2018. 

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan