close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani (kanan), saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, 2017. Foto Antara/Agus Bebeng
icon caption
Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani (kanan), saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, 2017. Foto Antara/Agus Bebeng
Nasional
Kamis, 02 Januari 2020 17:53

Cuti bersyarat kabul, Buni Yani bebas

Dengan demikian, dia hanya menjalani pidana selama 11 bulan.
swipe

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Sopiana, membenarkan bebasnya terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani.

"Betul. Hari ini, Pak Buni Yani bebas," kata Sopiana kepada Alinea.id melalui pesan singkat, Kamis (2/1). Buni Yani menghirup udara bebas sejak pukul 10.15 tadi.

Buni keluar setelah Lapas Gunung Sindur mengabulkan permohonan bebas cuti bersyarat. "Beliau bebas cuti bersyarat," ucapnya singkat.

Dengan begitu, tambah Sopiana, Buni hanya menjalani pidana 11 bulan. Sedangkan pengadilan tingkat pertama memvonisnya selama satu tahun enam bulan.

"Melalui program cuti bersyarat, Buni Yani menjalani 11 bulan masa pidana di dalam lapas. Setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur dia.

Terpisah, penasihat hukum Buni Yani, Syawaluddin, merespons positif atas kebebasan kliennya. "Tentu tim pengacara sambut baik," ujarnya.

Dirinya melanjutkan, kliennya kini sudah berada di kediamannya. Namun, belum berkenan ditemui awak media.

"Karena ingin berkumpul dengan keluarga. Beristirahatlah. Seminggu ini, kelihatannya enggak mau ada wawancara. Ingin kumpul dulu dengan keluarga," tutup dia.

Buni Yani diketahui divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Kasus bermula kala dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Video asli berdurasi satu jam 48 menit 33 detik. Dipotong menjadi 30 detik.

Dirinya lalu mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) menolaknya. Gayung bersambut. Buni dan Jaksa sama-sama menempuh kasasi.

Nahas. Permohonannya kembali ditolak. Terakhir oleh Mahkamah Agung (MA). Pada Februari 2019, Buni lalu dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan