Pengusaha Dadan Tri Yudianto rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/5). Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Usai diperiksa selama kurang lebih 6,5 jam, Dadan ke luar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.20 WIB. Mantan Komisaris PT Wika Beton itu irit bicara saat dicecar awak media perihal pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
"Nanti tanyakan sama penyidik ya," ujar Dadan singkat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selebihnya, ia memilih untuk tidak merespons pertanyaan wartawan, termasuk soal gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dadan konsisten bungkam sampai dia meninggalkan kantor lembaga antikorupsi.
Diketahui, Dadan memprotes penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (19/5), di mana sidang perdananya dilaksanakan pada 5 Juni 2023.
Adapun pada hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Dadan Tri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun, keduanya tak langsung ditahan meski diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sama seperti Dadan Tri, Hasbi Hasan juga tak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Hasbi hanya mengatakan akan menaati proses hukum yang berjalan.
KPK menetapkan satu pejabat MA dan pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dengan demikian, total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan. Sementara, satu tersangka lainnya adalah pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan secara perinci terkait dugaan peran keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud.