Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, diketahui memperjualbelikan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tercatat, ada sejumlah harga yang mesti dibayarkan oleh para pejabat Pemkab Cirebon jika ingin naik jabatan lebih tinggi. Hal ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascamenangkap tangan Sunjaya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Bupati Cirebon telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Dalam kasus tersebut, pihaknya telah mengidentifikasi besaran tarif jabatan yang diperjualbelikan tersebut.
“Misal, kisaran Camat Rp50 juta, eselon 3 Rp100 juta, eselon 2 Rp200 juta. Tarif tersebut berlaku relatif, tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon. Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan,” kata Febri Diansyah di Jakarta pada Jumat, (26/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, diduga menerima suap sebesar Rp100 juta dari Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Gatot Rachmanto. Uang tersebut diduga sebagai fee atas pelantikan Gatot.
Selain itu, Sunjaya diduga kuat menerima uang sebesar Rp125 juta melalui transfer. Juga menerima uang sebesar Rp6,425 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Cirebon.
Dari hasil OTT, KPK sudah menyita uang sebesar Rp116 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. KPK juga menyita bukti transfer uang Rp6,425 miliar dengan rekening atas nama orang lain.
Namun, pada Kamis (25/10), salah seorang sekretaris Sunjaya mengembalikan uang sebesar Rp296,965 juta. Dengan demikian, uang tunai yang disita KPK totalnya senilai Rp385,95 juta.
Atas perbuatannya, Sunjaya sebagai penerima disangkakan disangkakan pasal 12 Huruf a atau pasal 12 Huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Gatot sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.