close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pemilihan umum. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi pemilihan umum. Foto Pixabay.
Nasional
Minggu, 31 Juli 2022 14:49

Daftar peserta Pemilu 2024 pada Rabu Pon, PSI: Hari baik

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu.
swipe

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mendaftar sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (10/8).

"Insyaallah, PSI akan mendaftar ke KPU pada Rabu Pon, 10 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB," kata Wakil Sekjen DPP PSI, Satia Chandra Wiguna, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/7).

Chandra mengungkapkan alasan PSI mendaftar ke KPU pada Rabu Pon. Menurutnya, hal tersebut direkomendasikan jajaran pengurus PSI lantaran sebagai hari baik.

"Rabu Pon juga hari favorit Pak Jokowi dalam mengambil keputusan politik bagi rakyat,” ujarnya.

PSI sudah menyelesaikan semua persyaratan KPU. Data-data sudah diinput 100% ke sistem informasi partai politik (Sipol).

"Alhamdulillah PSI sudah menyelesaikan semua persyaratan KPU. Mumpung ada waktu menunggu sampai 10 Agustus 2022,  kami ingin melakukan pengecekan ulang semua dokumen sehingga benar dan sah 100% juga," jelas dia.

Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan satu pintu oleh pengurus partai politik di tingkat pusat ke KPU.

Diketahui, KPU telah mengumumkan pendaftaran dan verifikasi partai politik bakal calon peserta Pemilu 2024 pada Jumat (29/7). Menurut KPU, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dimulai pada 1-14 Agustus 2022.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pemilu 2024 dan juga Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 tahun 2020, setidaknya ada tiga kategorisasi partai politik yang berhak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Pertama, parpol, peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) atau punya kursi di Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Kedua, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke PT atau tidak punya kursi di DPR. Dan yang ketiga adalah partai baru.

Berdasarkan Keputusan MK 55/2022, terhadap tiga partai ini ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran kartu politik. Untuk parpol kategori 1 yaitu parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR, perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi.

Sementara, untuk partai politik kategori 2 dan 3 yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR atau tidak lolos PT dan partai baru, perlakuannya adalah mendaftar kemudian verifikasi administrasi. Dan yang memenuhi syarat dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Namun demikian, penetapan partai politik serta pemilu semuanya tidak perlu bersamaan pada tanggal 14 Desember 2022 termasuk partai politik lokal Aceh.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan