close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dakwaan Irwan Hermawan, JPU: Perkaya diri sendiri sampai Rp119 miliar. Foto Ist
icon caption
Dakwaan Irwan Hermawan, JPU: Perkaya diri sendiri sampai Rp119 miliar. Foto Ist
Nasional
Selasa, 04 Juli 2023 19:02

Dakwaan Irwan Hermawan, JPU: Perkaya diri sendiri sampai Rp119 miliar

Tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada rentang waktu 2020-2022. Persisnya berada di dua lokasi berbeda.
swipe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dakwaan untuk Irwan Hermawan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022. Persidangan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7).

JPU mengatakan, Irwan terlibat dalam proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,03 triliun. Hal itu berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata JPU di PN Jakpus, Selasa (4/7).

JPU menyebut, Irwan telah memperkaya dirinya sendiri dengan Rp119 miliar yang didapatkan dari proyek tersebut. Bersama terdakwa Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif, Irwan bekerjasama melakukan tindak pidana tersebut.

Selain itu, nama Irwan juga dikaitkan dengan terdakwa lainnya. Seperti, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Ada pun Irwan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada rentang waktu 2020-2022. Persisnya berada di dua lokasi berbeda.

Pertama di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan