close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa penuntut umum dalam dakwaan Teddy yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). YouTube Kompas tv
icon caption
Jaksa penuntut umum dalam dakwaan Teddy yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). YouTube Kompas tv
Nasional
Kamis, 02 Februari 2023 20:37

Dakwaan JPU: Teddy Minahasa minta carikan pembeli sabu

Jaksa mengungkapkan, permintaan tersebut disampaikan Teddy melalui pesan WhatsApp kepada Linda atau Anita.
swipe

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, diduga sempat meminta tolong kepada Linda Pujiastuti alias Anita untuk mencarikan pembeli atas sabu hasil sitaan yang sudah disisihkan dari pengungkapan di Polres Bukittinggi.

Hal ini diungkap oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan Teddy yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2). Jaksa mengungkapkan, permintaan tersebut disampaikan Teddy melalui pesan WhatsApp kepada Linda atau Anita.

"Terdakwa (Teddy) dengan menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Linda Pujiastuti alias Anita, dengan mengatakan 'ini ada barang 5 kg, carikan lawan, posisi barang ada di Riau'," kata jaksa dalam persidangan.

Atas permintaan tersebut, Linda mencoba melakukan negosiasi. Ia meminta kepada Teddy agar barang tersebut diantarkan langsung ke Jakarta, sebab dirinya tak memiliki jaringan di Riau.

Teddy kemudian memberitahu Linda alias Anita, ia akan dihubungi oleh mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara selaku anak buah Teddy. Proses komunikasi dan transaksi narkotika tersebut pun dilanjutkan oleh Dody dengan Linda.

"Bahwa pada 27 Juni 2022 sekira pukul 18.30 wib. Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Dody Prawiranegara, agar saksi Dody Prawiranegara menghubungi saksi Anita, guna meminta saksi Anita yang mengambil narkotika jenis tersebut. Serta nantinya melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara tunai," ujar jaksa.

Terkait transaksi narkotika ini, Teddy sempat meminta Doddy untuk mengantarkan sabu seberat lima kilogram ke Jakarta dengan menggunakan pesawat.

Namun, Doddy tidak menyetujui saran tersebut dengan alasan hal itu terlalu berisiko. Doddy lantas meminta izin kepada Teddy untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Jakarta melalui jalur darat.

"Pada saat itu Teddy merespon perkataan Dody dengan cara menawarkan kepadanya untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat, namun Dody menyampaikan bahwa hal tersebut akan sangat berisiko dampaknya," papar jaksa.

Kemudian, Doddy bersama Syamsul Maarif membawa sabu tersebut ke Jakarta pada 22 September 2022 menggunakan mobil pribadi milik Doddy. Narkotika jenis sabu seberat lima kilogram tersebut dikemas ke dalam kardus.

Sesampainya di rest area Tol Karang Tengah pada 24 September 2022, Doddy memerintahkan Syamsul untuk membawa sabu tersebut ke rumah Linda alias Anita di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Usai mengantarkan paket narkotika itu ke kediaman Linda alias Anita, Syamsul kembali ke rumahnya di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dari lima kilogram sabu tersebut, mulanya laku satu kilogram. Teddy mengantongi hasil bersih dari penjualan sabu tersebut sebesar Rp300 juta. Kemudian pada penjualan kedua, Linda alias Anita mengambil dua kilogram sabu dengan harga Rp360 juta per kilogramnya.

Namun, Linda baru membayarkan sejumlah Rp200 juta kepada Doddy dan belum sempat melunasi sisanya, sebab perkara transaksi sabu ini sudah terungkap terlebih dulu. Sisa dua kilogram sabu masih berada di tangan Doddy.

Pada perkara ini, jaksa mendakwa Teddy menjual narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti sitaan dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. Teddy didakwa bersama Doddy Prawiranegara, serta Samsul Maarif dan Linda Pujiastuti alias Anita. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Teddy dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan jaksa terhadap kliennya. Dakwaan jaksa dinilai prematur serta cacat secara formil dan materil, dan meminta majelis hakim agar surat dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan