Aparat kepolisian mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di sejumlah wilayah Indonesia. Terdapat puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
"Dari 12 kasus itu diamankan 25 orang tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Menurutnya, kasus-kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Timur. Para tersangka dipastikan melanggar Undang-Undang Perdagangan.
Kasus-kasus tersebut diungkap aparat kepolisian pada Selasa (3/3) dan Rabu (4/3). Menurut Asep, selain penimbunan, polisi menemukan masker-masker yang tidak sesuai standar, dan barang rekondisi.
Dia menyebut, Polri masih akan terus mengungkap kasus-kasus penimbunan masker di tanah air. Hal ini dilakukan agar masyarakat tak kesulitan mendapatkan masker, untuk mencegah penyebaran coronavirus.
Permintaan masker di masyarakat melonjak setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya warga Indonesia yang positif terinfeksi coronavirus pada Selasa (3/3) lalu. Namun kondisi itu justru dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab dengan menimbunnya untuk mendapat keuntungan dari penjualan setelah harga meroket.
Terkait dengan barang bukti yang disita, penyidik akan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk mengambil langkah lanjutan. Jika mendapat persetujuan, masker itu akan dijual dengan harga normal ke masyarakat.
"Tentunya harus konsultasi dulu dengan jaksa karena itu terkait barang bukti, tetapi penegak hukum pasti mempertimbangkan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Dalam menjaga ketersediaan masker di pasaran, Polri telah bekerja sama dengan asosiasi pedagang untuk melakukan pembatasan penjualan dan tidak melakukan permainan harga. Selain itu, koordinasj juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencegah penjualan masker dan hand sanitizer ke luar negeri.