Keterangan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terkait keterlibatan Bakrie Group dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya tidak bisa dijadikan bahan pendalaman. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, keterangan tersebut tidak masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Ali Mukartono menyatakan, pihaknya juga tidak mengetahui kenapa setelah persidangan pekan lalu Bentjok menyebut keterlibatan Bakrie Grup kepada awak media.
Padahal, selama proses pemeriksaan dengan penyidik, tidak ada pernyataan itu. "Itu kan, dia ngomong setelah sidang ke media. Faktanya, dalam BAP tidak pernah ada dia menyebutkan hal itu," tutur Ali, di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).
Menurut Ali, penyidik dalam mengembangkan kasus Jiwasraya tidak dapat mendalami hal itu. Pasalnya, pernyataan Bentjok tidak diutarakan dalam sidang. "Itu kan, disebutkan bukan pas sidang, jadi bukan fakta persidangan. Kalau fakta persidangan masih bisa kami dalami," ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, Bakrie Grup disebut oleh tersangka Jiwasraya, Bentjok terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya. Bentjok, bahkan menyebut Bakrie Grup dilindungi oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu ada cost of money-nya 10% per tahun, berarti kalau 12 tahun berarti kan, 120%, itu baru bunganya saja. Ini bunga flat aja, 120% dari Rp6,7 triliun bukannya Rp8 triliun, nah Rp8 triliun ditambah Rp6,7 triliun bukannya Rp14,7 itu baru yang flat, kalau bunga berbunga bukannya bisa jadi Rp16-17 triliun. Bolongnya dari mana, sudah tahu kan ya, bolongnya dari Bakrie itu mayoritasnya. Harusnya yang dikejar itu pihak Bakrie," ucap Bentjok.