Terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Arif Rachman Arifin berjanji akan berubah ketika kasus ini bisa dilewati. Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoinya atas kasus tersebut.
Arif mengatakan, dirinya kecewa terhadap situasi yang kini tengah dijalaninya. Namun, kasih sayang dari orang tuanya membuatnya menjadi tabah dan menerima peristiwa ini sebagai takdir dari yang maha kuasa.
“Saya buntu akal, mengapa saya menuai keji, ketika saya mencintai institusi ini dalam setiap tarikan nafas,” katanya dalam pledoi, Jumat (3/2).
Arif memohon maaf kepada orang tua dan mertuanya, seraya menyatakan bahwa selama ini hanya bekerja menjalankan tugas dan ibadah.
Untuk ayah, ibu, serta mertuanya, Arif Rachman mendoakan agar selalu diberikan ketegaran dan kedamaian dalam hati. Terlebih ketika menyaksikan di televisi sosok anaknya yang duduk di kursi terdakwa menunggu vonis hakim atas perbuatan yang tidak dikehendakinya.
“Percayalah, saya masih berusaha untuk menjadi anak yang bisa dibanggakan, saya janji di masa yang akan datang saya akan lebih berupaya lagi, semoga Tuhan masih memberi kesempatan bagi saya,” ujarnya.
Baginya, ia hanya bekerja dan bekerja adalah ibadah, menjalankan ibadah dengan berkerja. Ia mengaku terkadang menjadi lemah dan putus asa.
Ia masih heran dengan berbagai fitnah yang kini dialaminya. Sementara, dirinya tengah beritikad baik bekerja.
“Saya hilang nalar, mengapa saya menuai kebencian, ketika saya selalu mengisi pikiran saya dengan hal baik,” ucapnya.
Sebelumnya, Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).
Selain itu, jaksa menuntut Arif membayar denda Rp10 juta. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah meminta saksi Baiquni menghapus fail rekaman yang menunjukkan Brigadir J masih hidup. Kedua, mengetahui bahwa bukti sistem elektronik terkait terbunuhnya Brigadir J berguna untuk mengungkap tabir kasus.
"Ketiga, terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," tutur jaksa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan Arif adalah berterus terang dan menyesali perbuatannya. Lalu, masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.
Dalam perkara ini, Arif dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.