close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa Ricky Rizal dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/10/2022). Foto YouTube Kompas TV
icon caption
Terdakwa Ricky Rizal dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/10/2022). Foto YouTube Kompas TV
Nasional
Selasa, 24 Januari 2023 15:03

Dalam pledoi, Ricky Rizal bantah keterlibatannya

Ricky merasa dirinya berada dalam tempat dan waktu yang salah.
swipe

Pihak terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal memberikan sejumlah pembelaan dalam pledoinya. Hal itu diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (24/1).

Ricky mengatakan, dirinya tidak memiliki niat buruk untuk menghilangan nyawa Brigadir J seperti yang didakwakan selama ini. Dia juga menegaskan, perintah Sambo untuk menembak Brigadir J telah ditolaknya.

"Saya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky dalam persidangan, Selasa (24/1).

Ricky menyebut, keterlibatan dalam rencana pembunuhan Brigadir J juga tidak diketahuinya. Baginya, ia hanya berada dalam tempat dan waktu yang salah.

"Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara delapan tahun. Hal itu diketahui dalam persidangan hari ini.

"Menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Senin (16/1).

Hal yang memberatkan bagi Ricky adalah hilangnya nyawa Brigadir J dan kedukaan bagi keluarga Brigadir J. Selain itu, Ricky terus berbelit saat diperiksa.

Sementara, hal yang meringankan bagi Ricky adalah seorang tulang punggung dan keluarga. Ia masih memiliki anak kecil.

Jaksa menuding terdakwa Ricky Rizal telah terlibat dalam skenario perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Bersama terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky memiliki tugas untuk mengurus perihal rumah tangga dan keperluan anak-anak Ferdy Sambo.

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun saksi Kuat Ma’ruf tidak pernah pergi ke Jakarta tanpa disertai anak-anak dari saksi Ferdy Sambo," ujar JPU.

Hal itu pun dianggap sebagai petunjuk, karena kali ini keduanya ke Jakarta, tidak bersama anak-anak Ferdy Sambo. Maka dari itu skenario dapat berjalan dengan baik.

Namun, diakui bahwa tindakan itu juga bukan inisiatif keduanya, melainkan perintah Sambo untuk melancarkan skenario. Bersama Putri, Sambo akan membantu para bawahannya itu bila dalam skenario Brigadir J melawan.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan