Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah pada Selasa (13/11). Mereka akan diperiksa sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penyalahgunaan tugas dan fungsi DPRD.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (13/11).
Adapun dua anggota DPRD yang dimaksud, adalah Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Christopel Iban.
KPK bakal mendalami informasi dari keduanya terkait peran Willy dalam kasus ini.
KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada. Keempat orang tersebut diduga menjadi penerima suap dalam kasus ini.
Sedangkan untuk tersangka pemberi suap, KPK sudah menetapkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.
Para tersangka ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 26 Oktober 2018 lalu. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang senilai Rp240 juta dalam pecahan Rp100 ribu.