Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid. Jazilul akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus pemeriksaan tim penyidik kepada Jazilul.
"Diperiksa dalam kapasitas saksi kasus yang melibatkan IMR (Imam Nahrawi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam pesan singkat, Senin (13/1).
KPK dalam proses merampungkan berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi. Tidak lama lagi berkas tersebut akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal itu disampaikan Imam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1).
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahil Ulum. Penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Ulum ke tahap penuntutan atau tahap dua.
Dalam perkaranya, Imam yang politikus PKB itu diduga telah menerima suap melalui staf pribadinya Miftahul Ulum sebesar Rp14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.
Berdasarkan temuan KPK, uang tersebut tidak hanya berasal dari dana hibah KONI. KPK telah mengidentifikasi tiga sumber aliran dana yang diterima Imam. Pertama, anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018. Kedua, anggaran fasilitas batuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat pada 2018. Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan, pengawasan, dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional. Adapun total uang yang masuk ke kantong Imam diperkirakan mencapai Rp26,5 miliar.
Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.