close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Selasa, 17 September 2019 11:13

Dalami kasus impor bawang putih, KPK periksa Sekjen Kemendag

Selain eks Dirjen Kemendag, KPK juga memeriksa dari unsur swasta yakni Made Ayu Ratih.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. Pemeriksaan terhadap Oke terkait kasus suap impor bawang putih 2019. Oke diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan Oke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politikus PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. Menurutnya, keterangan Oke diperlukan untuk melangkapi berkas penyidikan anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDIP tersebut. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra)," kata Febri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Selasa, (17/9).

Selain Oke, KPK juga menjadwalkan seorang dari unsur swasta yakni Made Ayu Ratih. Dia juga akan bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan politikus PDIP itu.

Dari kedua saksi, belum diketahui pasti detail keterangan yang akan digali oleh tim penyidik. Namun dalam mengusut perkara itu, setidaknya KPK telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi pada enam kota. Itu antara lain Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Solo, hingga Denpasar.

Dalam perkaranya, I Nyoman diduga telah dijanjikan fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proses izin impor bawang putih. Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Disinyalir, uang tersebut diberikan guna memuluskan proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton. Dalam kesepatakan tersebut, muncul angka untuk mengurus izin impor sebesar Rp3,6 miliar.

Namun, Afung tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut secara tunai lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Afung meminjam uang Zulfikar.

Kemudian, Zulfikar meminjamkan uang kepada Afung dengan syarat ada bunga pinjaman yang dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan. Tak hanya itu, Zulfikar juga mendapat jatah dari setiap kilogram bawang putih yakni sebesar Rp50.

Zulfikar pun merealisasikan pinjaman tersebut dengan nilai sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Kemudian, Doddy mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman.

KPK menduga, uang itu digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin (SPI) di Kementrian Perdagangan. Setidaknya, uang untuk mengurus izin tersebut sebesar Rp2 miliar. Disisinyalir uang itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara, sisanya sebesar Rp100 juta akan digunakan Doddy untuk mengurus administrasi perizinan.

Atas perbuatannya, I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan