Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kedua tersangka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (KPK), Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminta Prasetyo menginformasikan ketidakhadirannya pada pemeriksaan hari ini.
"Mereka memberitahukan belum bisa hadir memenuhi pemeriksaan hari ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Kendati absen pada pemeriksan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut. Rencananya, Rizal akan dijadwalkan pemeriksaan pada Rabu (9/10), sedangkan Leonardo akan diperiksa pada Kamis (10/10).
Lebih lanjut, Febri mengatakan pihaknya sedang mendalami pelaksanaan proyek SPAM di Kementerian PUPR. Pengusutan tersebut dilakukan dengan menggali keterangan empat saksi yang dihadirkan pada hari ini.
Keempat saksi itu ialah mantan Kepala Bagian Keuangan dan Umum Sekretariat Balitbang Departemen Pekerjaan Umum, Pramono; seorang wiraswasta, Ichsan; Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Yuliana Engganita Dibyo; dan Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM serta konfirmasi ulang dari pihak PT WKE terkait pelaksanaan proyek tersebut," tutur Febri.
Dalam kasus ini, Rizal Djalil diduga telah menerima sejumlah uang dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminara Prasetyo. Adapun uang yang diterima yakni sebesar 100.000 dolar Singapura.
Disinyalir, uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal dalam membantu PT Minarta Dutahutama mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.
Uang tersebut diberikan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah 100.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Leonardo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.