close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (kanan) bergegas masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9)./AntaraFoto
icon caption
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (kanan) bergegas masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9)./AntaraFoto
Nasional
Senin, 08 Oktober 2018 10:57

Dalami kasus suap adik Zulkifli Hasan, KPK panggil dua saksi

Adapun kedua saksi tersebut adalah Hasan Lison dan Amdani Sanusi. 
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan kabupaten Lampung Selatan yang menjerat  bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Adapun kedua saksi tersebut adalah Hasan Lison dan Amdani Sanusi. 

"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untul tersangka ZH (Zainudin Hasan)," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (8/10). 

Rencananya KPK akan mendalami informasi terkait proses pengadaan barang dan jasa dari kedua saksi tersebut. Selain itu, KPK juga ingin mengetahui peran tersangka yang juga adik Ketua MPR Zulkifli Hasan ini.

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan, Agus Bhakti Nugraha dan Anjar Asmara. Zainudin Hasan diduga kuat menerima suap dari Gilang Ramadhan, unsur swasta pemilik CV 9 Naga. Zainudin menerima komitmen fee sebesar 10%-17% dari Gilang Ramadhan. 

Komitmen fee tersebut diberikan guna memuluskan proyek di dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dalam hal ini Agus yang merupakan anggota DPRD fraksi PAN berperan sebagai perantara Zainudin. 

Dengan pengaturan lelang oleh Agus, pada tahun 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total Rp20 miliar.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, bertugas menjadi pengumpul fee proyek sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis tersebut diduga penggunaanya sebagian besar untuk keperluan Zainudin.

Uang Rp200 juta yang diamankan tersebut diduga berasal dari pencairan uang muka dari proyek di dinas PUPR sebesar Rp2,8 miliar.

Empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan yang dimenangkan oleh CV Langit Biru, rehabilitasi ruang jalan banding kantor Camat Rajabasa dimenangkan CV Langit Biru, peningkatan ruas jalan Kuncir Curug dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas jalan lingkar dusun tanah luhur batas kota dimenangkan CV Laut Merah.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan