close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seseorang melintas di kantor Kejaksaan Tinggi di Jakarta. Antara Foto
icon caption
Seseorang melintas di kantor Kejaksaan Tinggi di Jakarta. Antara Foto
Nasional
Rabu, 31 Juli 2019 23:35

Dalami kasus suap Kejati DKI, KPK geledah 4 lokasi di Jateng

Penggeledahan di daerah Jawa Tengah dilakukan selama dua hari.
swipe

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi di Jawa Tengah sejak Selasa (30/7) hingga Rabu (31/7). Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami pengusutan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Adapun keempat lokasi yang disisir tim penyidik KPK pada Selasa (30/7) yakni rumah Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, serta rumah seorang saksi dari unsur swasta. 

Sedangkan pada hari ini, Rabu (31/7) penggeledahan dilakukan di kantor PT SSI di daerah Karangturi, Blok N, Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, salah satu gudang di daerah Karang Kidul, Semarang, Jawa Tengah juga turut digeledah  oleh tim penyidik.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam dalam penggeledahan tersebut.

Belum diketahui pasti hubungan penanganan perkara Kejati DKI dengan penggeledahan di Semarang itu. Febri pun tidak menjelaskan lebih detil alasan penggeledahan tersebut. Dia hanya mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi esok hari.

"Besok direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta di kantor Polrestabes Semarang," kata Febri saat ditemui di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Alvin Suherman dan Sendi Perico dari unsur swasta sebagai pemberi suap dan pihak yang berperkara. Sementara penerima suap yakni Agus Winoto yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Perkara suap tersebut bermula saat Sendi melaporkan adanya pihak lain yang menipu dan melarikan diri investasinya sebesar Rp11 miliar. Sendi dan Alvin diduga menyiapkan uang sebelum tuntutan dibacakan. Uang itu untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar memperberat tuntutan pihak yang telah menipunya. 

Kemudian, Alvin melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Perantara itu menyampaikan kepada Alvin kalau rencana tuntutannya ialah dua tahun. Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan sejumlah dokumen perdamaian jika menginginkan tuntutannya menjadi satu tahun. 

Lantas, Alvin dan Sendi menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji akan menyerahkan sejumlah syarat itu pada Jumat (28/6). Itu mengingat tuntutan akan dibacakan pada Senin (1/7).

Setelah menerima uang dan dokumen perdamaian, Alvin langsung menemui dan memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta. 

Setelah menerima uang itu, Yadi langsung bergegas menuju kantornya menggunakan taksi. Diduga Yadi memberikan uang itu kepada Agus yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan tersebut.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan