Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Warsisto, sebagai saksi terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Rencananya, politikus PDI-P ini bakal diperiksa untuk tersangka Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai untuk tersangka NR (Neneng Rahmi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Senin, (3/11).
Selain Waras, KPK juga memanggil Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti, untuk tersangka Neneng Rahmi. Lalu, Staf Dinas PMPTSP Bekasi Ida Dasuki untuk tersangka Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.
Dalam pemeriksaannya kali ini, KPK masih akan mendalami proses terbentuknya aturan perizinan. Sebab, KPK mensinyalir banyak penyimpangan yang terjadi dalam perizinan Meikarta ini.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai pihak utama suap tersebut dilakukan.
Selain mereka, KPK juga menetapkan tersangka lain dari Pemkab Bekasi, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Purnama, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen. Semua tersangka diduga kuat melakukan transaksi suap dalam kasus ini.
Tim penyidik KPK pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang 90.000 dolar Singapura, uang senilai total Rp513 juta dalam pecahan Rp 100.000, uang Yuan dan uang RP 100 juta. Barang bukti lain yang diamankan penyidik KPK ada tiga unit mobil jenis Toyota Avanza, Toyota Innova dan mobil sedang dengan jenis BMW.