Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada dua tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1 yakni, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kedua tersangka tersebut akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Pembangkit Listrik Negara (Persero) nonaktif Sofyan Basir. Mereka diperiksa terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Febri, dalam pesan singkat, Jumat (24/5).
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur PT Nugas Trans Energy Indra Purmandi. Indra juga akan dimintai keterangan terkait kasus yang sama.
Meski Sofyan menyatakan berhalangan hadir lantaran sedang menjalani pemeriksaan dalam perkara lain di Kejaksaan Agung, KPK tetap memintai keterangan saksi yang sudah dijadwalkan.
Berdasarkan pantauan Alinea.id, Eni Saragih tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Saat turun dari mobil tahanan, Eni bergegas memasuki lobi gedung, tak ada kata yang dilontarkan kepada pewarta.
Sementara itu, Johannes Budisutrisno Kotjo, belum terlihat kehadirannya di Gedung KPK.
Dalam perkara itu, Sofyan Basir menjadi tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sejauh ini, KPK telah melayangkan dua panggilan pemeriksaan sejak Sofyan ditetapkan sebagai tersangka. Meski pemeriksaan pertama memenuhi panggilan, tetapi kali ini, dia tidak hadir dengan alasan sedang menjalani pemeriksaan dalam perkara lain di Kejaksaan Agung.
Sejak ditetapkan tersangka, Sofyan belum ditahan. Belum diketahui juga apakah pemeriksaan selanjutnya jika Sofyan memenuhi panggilan KPK, tim penyidik akan langsung menahan Sofyan.
Mantan Dirut Bank BRI itu diduga telah menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
"Sofyan Basir diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.
KPK juga menduga, Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor terkait proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, tersangka Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.