close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan./ Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada wartawan./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 09 Juli 2019 11:55

Dalami korupsi di Garuda Indonesia, KPK periksa Komisaris PT MRA

Soetikno Soedardjo belum ditahan oleh KPK meski telah jadi tersangka.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedardjo, terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (9/7).

Soetikno merupakan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 16 Januari 2017.

Meski demikian, hingga saat ini lembaga antirasuah itu belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut. Belum diketahui pasti materi yang akan digali dan dilakukan oleh tim penyidik kepada Soetikno Soedardjo.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar, selanjutnya dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Barang tersebut didapat dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce karena PT Garuda Indonesia membeli 50 mesin pesawat Airbus SAS pada rentang 2005-2014. 

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Diketahui, dia merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Adapun Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta poundsterling atau sekitar Rp11 triliun, karena melakukan pratik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, dan Angola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Atas perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Lalu, Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan