close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers kepada media. Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers kepada media. Antara Foto
Nasional
Selasa, 25 Juni 2019 11:16

Dalami korupsi di Lampung Tengah, KPK periksa anggota Brimob

Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo dan Sekretaris DPD Partai Nasdem Lampung Tengah Paryono rencananya juga diperiksa.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Untuk mengetahu lebih jauh kasus tersebut, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada anggota Satuan Brimob Daerah Polda Lampung Tengah, Erwin Mursalim.

Selain itu, mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo dan Sekretaris DPD Partai Nasdem Lampung Tengah Paryono rencananya juga diperiksa. “Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN (Zainudin)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (25/6).

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD tahun anggaran 2018. Penetapan itu dilakukan pada 30 Januari 2019.

Pada perkara pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa telah menerima fee dari izin proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran fee yang diterima sebesar 10% hingga 20% dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebesar Rp95 miliar. KPK menduga Mustafa dengan sengaja tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

Saat ini Mustafa pun telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.

Keduanya diduga melakukan korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

KPK menduga aliran suap yang diterima Bupati Lampung Tengah Mustafa berasal dari kedua pengusaha itu. KPK pun telah menahan tersangka Budi Winarto. 

Kemudian, pada perkara ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka. 

Keempatnya yakni Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Achmad Junaidi S, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Bunyana, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014-2019 Raden Zugiri, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin.

Mereka diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017, dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan