close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
icon caption
Gedung KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri
Nasional
Selasa, 23 Juni 2020 12:52

Dalami korupsi KTP-el, KPK periksa tersangka dan mantan sekjen Kemendagri

Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IEW (Isnu Edhi Wijaya).
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis elekteronik atau KTP-el, Husni Fahmi.

Sedianya, dia akan diperiksa dalam kapsitasnya sebagai staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IEW (Isnu Edhi Wijaya)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik kepada Husni. Selain Husni, KPK juga memangil mantan Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidik ISW," terang Fikri.

Diketahui, Diah telah beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus yang menyeret eks Ketua DPR Setya Novanto. Teranyar, dia diperiksa 9 Agustus 2019.

Dalam perkara itu, Isnu selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium PNRI diduga berperan untuk memenangkan salah satu konsorsium guna menggarap proyek KTP-el. Atas permintaan tersebut, pejabat Kemendagri Irman Sugiharto menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR.

Kemudian, Isnu membentuk sebuah konsorsium vendor proyek KTP-el dengan tersangka Paulus Tannos selaku Dirut PT Sandipala Arthaputra. Saat itu, disepakati pimpinan konsorsium berasal dari kalangan BUMN yakni PNRI. Tujuannya, agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

Pada pertemuan selanjutnya, PT Quadra Solution ingin bergabung dalam konsorsium PNRI. Hal itu disampaikan oleh Anang Sugiana selaku Dirut PT Quadra Solution. Namun, Isnu memberikan syarat berupa komitmen fee untuk diberikan pada beberapa pihak seperti anggota DPR, maupun oknum Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek KTP-el ini.

Atas perbuatannya, Isnu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan