close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Ilustrasi Jampidsus: Google Maps/Warisman Mendrofa
icon caption
Ilustrasi Jampidsus: Google Maps/Warisman Mendrofa
Nasional
Kamis, 04 Mei 2023 15:01

Dalami peran Dirut Waskita Destiawan Soewardjono, enam orang Waskita diperiksa

Ada enam orang saksi yang diperiksa hari ini.
swipe

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada enam orang saksi yang diperiksa hari ini. Mereka diperiksa untuk mendalami peran Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk. atas nama tersangka DES,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (4/5).

Para saksi berinisial ED dan AM selaku SVP Keuangan serta L dan S selaku SVP Infra II dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sementara dari PT Waskita Beton Precast Tbk ada dua orang, yaitu AOP selaku General Manager Keuangan dan AYTN selaku Direktur Keuangan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Sumedana.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menaksir kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini berpotensi lebih besar dari estimasi. Lantaran, pengajuan  supply chain financing (SCF) kepada beberapa bank untuk proyek fiktif oleh Destiawan menjadi bunga yang tidak dapat dibayar dan menjadi kerugian bagi Waskita.

"Kerugian Waskita ini berlarut-larut, bertubi-tubi, akhirnya gali lubang tutup lubang. Kan, penghasilan Waskita ini dari proyek. Kalau proyeknya fiktif, nutupinnya gimana?" katanya kepada Alinea.id, Selasa (2/5) malam.

Kuntadi menyampaikan, Destiawan menggunakan dana SCF untuk hiburan (entertainment). Tersangka sendiri meyakini pihak bank bahwa proyek yang akan dikerjakan Waskita Karya konkret dan nyata.

"Digunakan untuk entertain-lah, jadinya macam-macam. Sekarang siapa yang nanggung bunga itu? Itu, kan, kerugian juga," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menarik uang senilai Rp40 miliar. Uang diambil dari sejumlah rekening milik swasta maupun seorang tersangka.

Selain itu, menyita sejumlah alat berat yang dibeli dengan uang tersebut. Namun, penyidik tidak bisa mengambil semua uang yang telah dicarikan karena telah dipakai untuk kepentingan pribadi Destiawan dan membayar pegawai.

"Total yang dicairkan Rp1 sekian triliun," ucapnya. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan