Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022, Irwandi Yusuf. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh yang menjerat mantan Panglima GAM Izil Azhar sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Irwandi diperiksa oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ada pun pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaan dari saksi untuk penerimaan uang dari PT NK," kata Ali dalam keterangan resmi, Kamis (16/2).
Kendati demikian, Ali tidak membeberkan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang didalami terkait peran Izil sebagai tangan kanan Irwandi. Namun, Ali mengatakan penyidik juga sempat mendalami terkait keberadaan Izil saat masih buron kepada Irwandi.
"Selain itu juga didalami terkait dengan keberadaan tersangka IA (Izil Azhar) selama menjadi DPO KPK," ujar Ali.
Selain Izil, pada perkara ini KPK sebelumnya juga telah menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka. Saat ini, perkara yang menjerat Irwandi telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bermula pada 2007-2012 di mana saat itu Irwandi masih menjabat sebagai Gubernur Aceh. Pada periode tersebut, Provinsi Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh. Sumber dana pembiayaan proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dalam pelaksanaan proyek tersebut. Uang tersebut diduga berasal dari pihak board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Dalam hal ini, Irwandi mengajak Izil selaku orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru dan Zainuddin. Izil sendiri diketahui pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Penyerahan uang melalui Izil dilakukan secara bertahap dari 2008 sampai dengan 2011. Ada pun penyerahan uang dugaan gratifikasi kepada Irwandi melalui Izil ini dilakukan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar. Total penerimaan uang dugaan gratifikasi mencapai Rp32,4 miliar.
Sementara, sumber uang yang diserahkan Heru dan Zainuddin diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh. Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati oleh Izil.
Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.