close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang./Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang./Antara Foto
Nasional
Rabu, 31 Oktober 2018 10:35

Dalami suap anak usaha Sinarmas Group, KPK panggil 3 saksi

Saksi akan diperiksa untuk tersangka Eddy Saputra Suradjati.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap tiga karyawan anak perusahaan Sinarmas, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk CEO PT BAP, Eddy Saputra Suradjati, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan DPRD Kalimantan Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga karyawan tersebut adalah Andre Kurniawan, Petrus Simon, dan Tjio Mei Ping. 

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ESS (Eddy Saputra Suradjati)," kata Febri, Rabu (31/10). 

Menurutnya, tim penyidik KPK akan menggali informasi dari ketiga karyawan BAP tersebut, seputar peran Eddy dalam kasus ini.

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada. Keempat orang tersebut diduga menjadi penerima suap dalam kasus ini.

Sedangkan untuk tersangka pemberi suap, KPK sudah menetapkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.

Para tersangka ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/10). Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang senilai Rp240 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan