close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati nonaktif Dumai, Zulkifli Adnan Singkah. Foto Antara/Sigid Kurniawan
icon caption
Bupati nonaktif Dumai, Zulkifli Adnan Singkah. Foto Antara/Sigid Kurniawan
Nasional
Jumat, 05 Maret 2021 11:52

Dalami suap DAK Dumai, KPK akan periksa 2 saksi

Kedua saksi tersebut bakal diperiksa untuk tersangka Wali Kota nonaktif Dumai, Zulkifli Adnan Singkah.
swipe

Branch Manager PT Mandiri Tunas Finance, Bambang Wicaksono, dan karyawan PT Wahana Auto Ekamarga, Siti Nur Komariah, akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dipanggil untuk pemberkasan kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai APBN-P 2017 dan APBN 2018. 

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS (Wali Kota nonaktif Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, red)," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (5/3).

Dalam kasus ini, KPK menerka Zulkifli memberikan biaya (fee) 2% untuk Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, agar mau membantu mengurus DAK Dumai. Yaya telah divonis bersalah dalam perkara DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Demi memenuhi fee permintaan Yaya, Zulkifli diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari swasta yang menjadi rekanan proyek Pemkot Dumai. Penyerahan uang setara Rp550 juta untuk Yaya dkk dilakukan pada November 2017 dan Januari 2018.

Zulkifli juga diterka menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Pemberian itu diduga dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Dumai. Praktik lancung ini disinyalir terjadi antara November 2017-Januari 2018.

Pemberian tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara terkait gratifikasi, dia diterka melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan