close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto
icon caption
Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto
Nasional
Selasa, 15 Januari 2019 11:32

Dalami suap di Pemkot Pasuruan, KPK periksa saksi

Salah satu saksi yang diagendakan hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah Direktur CV Sumber Rezeki
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi sekaligus untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan TA 2018.

Salah satu saksi yang diagendakan hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah, Direktur CV Sumber Rezeki yang juga merupakan Ketua Asosiasi Gapeksindo Pasuruan, Sugeng Cahya Patria.

"KPK memanggil tiga saksi untuk tersangka Set (Setiyono, Walikota Pasuruan) ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (15/1).

Dua saksi lainnya yang turut diagendakan untuk hadir, juga berprofesi sebagai wiraswasta yaitu Martin Adi Triono dan Suko Setyo Budi. 

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Wali Kota Pasuruan Setiyono, staf ahli atau Plh Kadis PUPR Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo, staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir.

Tiga nama pertama diduga sebagai penerima, sedangkan nama terakhir diduga sebagai pemberi.

KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pasuruan telah diatur oleh Setiyono melalui tiga orang dekatnya dan terdapat komitmen fee antara 5-7% untuk proyek bangunan dan pengairan.

Dalam perkara ini, digunakan istilah 'trio kwek kwek' terkait dengan tiga orang kerabat Setyono.

Komitmen 'fee' yang disepakati untuk Setyono adalah 10% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni Rp 2,29 miliar ditambah 1% untuk kelompok kerja.

Pemberian dilakukan secara bertahap, pada 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir mentransfer dana ke Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta (1% untuk Pokja) sebagai tanda jadi.

Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2,21 miliar.

Pada 7 September 2018, Muhamad Baqir kembali menyetorkan uang tunai kepada Setyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih Rp 115 juta.

Sisa komitmen 5% lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan