Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat sementara PT PLN Batubara, dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, pada Kamis (29/11). Mereka adalah Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara, Djoko Martono, dan Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara, Hartanto Wibowo.
“Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29/11).
Dalam pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut, penyidik KPK akan mendalami skema kerjasama dalam proyek pembangunan proyek PLTU Riau-1. Selain itu, KPK juga akan menggali informasi terkait peran Idrus dalam hal ini.
Selain dua pejabat PT PLN Batubara itu, KPK juga memanggil Tenaga Ahli DPR Tahta Maharaya, dan pihak swasta James Rijanto sebagai saksi untuk Idrus Marham.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Ketiganya saat ini mendekam di rutan K-4 KPK.
Idrus dan Eni diduga kuat menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes. Janji tersebut diberikan dalam upaya memperoleh Purchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.
Sementara Eni, diduga berperan aktif sebagai perantara dalam pemberian uang suap itu. Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar.
Namun Eni sudah mengembalikan uang sejumlah Rp1,25 miliar ke KPK pada 10 Oktober 2018.