close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Immawan Randi korban penembakan polisi saat berunjuk rasa menolak revisi UU KPK. Antara Foto
icon caption
Immawan Randi korban penembakan polisi saat berunjuk rasa menolak revisi UU KPK. Antara Foto
Nasional
Senin, 02 Desember 2019 19:40

Kasus penembakan Randi belum tuntas, dalangnya harus dihukum 

Muhammadiyah akan terus mengawal kasus yang menimpa Randi.
swipe

Sekretaris Jendera Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Robby Karman, mengatakan belum puas atas proses hukum terkait kasus meninggalnya Immawan Randi dan Muhammad Yusuf Qardawi, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut dia, sekalipun sudah ada yang diberikan sanksi dan ditetapkan sebagai tersangka, itu belum cukup. Bagi Robby, pihaknya belum merasa tenang apabila hukum belum ditegakkan seadil-adilnya.

“Dan kami juga ingin kasus ini tuntas, dan yang diadili atau dihukum adalah orang yang bertanggung jawab atau dalangnya. Dalang dari peristiwa ini (kematian Randi dan Yusuf)," kata Robby dalam jumpa pers di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (2/12).

Sementara itu, Ketua Bidang Kebijakan Publik DPP IMM, Imam Alfian, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus yang menimpa Randi. Pasalnya, Randi merupakan kader IMM. Selain itu, merupakan tanggung jawab moral bagi organisasinya untuk terus menaruh perhatian pada kasus tersebut.

Lebih lanjut, Imam mengkritisi soal aparat dalam menangani aksi demonstrasi mahasiswa. Menurutnya, tindakan aparat yang represif merupakan simbol bahwa negara tidak punya masa depan terkait hak asasi manusia.

“Yang berkaitan apa yang terjadi di belakang, terkait dengan keterangan-keterangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian atau pun dari TNI terkait kasus-kasus mahasiswa, ini menjadi tanda sebetulnya, bahwa negara ini tidak punya masa depan untuk kasus hak asasi manusia," ujar dia.

Randi dan Yusuf harus meregang nyawa saat demonstrasi di depan gedung DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019. Randi diketahui meninggal karena tertembak peluru tajam yang menghujam dadanya. Sedangkan Yusuf mengembuskan nafas terakhir karena luka parah di bagian kepala.

Dalam menindaklanjuti kasus itu, anggota Polda Sultra, Brigadir Ahmad Malik (AM) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan terhadap Randi. Atas perbuatannya, AM terancam dipecat dari institusi Polri.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan