Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemborosan anggaran dalam pengadaan alat tes cepat (rapid test) Covid-19 sebesar Rp1,1 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2020. Pun terdapat kejanggalan lantaran membeli merek sama dengan harga berbeda.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta, Widyastuti, berdalih, temuan tersebut masuk dalam aspek administratif. Karenanya, BPK tidak merekomendasikan pengembalian uang dari pengadaan mengingat tiada pemborosan dalam belanja itu.
"Proses pengadaan pada masa pandemi memiliki kesulitan tersendiri karena harga satuan yang sangat beragam. Sementara itu, pengambilan keputusan harus cepat karena terkait dengan percepatan penanganan Covid-19, tapi yang perlu digarisbawahi adalah BPK menyatakan tidak ada kerugian daerah atas pengadaan tersebut,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/8) malam.
Meski harganya berbeda, dia sesumbar, pejabat pembuat komitmen (PPK) sebelumnya telah bernegoisasi. dan tertuang dalam berita acara. Kemudian, proses pengadaan disebutnya sesuai Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat.
"Karena itu, BPK merekomendasikan agar kepala Dinas Kesehatan mengintruksikan PPK untuk lebih teliti dan tertib administrasi dalam mengelola keuangan daerah,” jelasnya.
Widyastuti melanjutkan, Dinkes DKI telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melampirkan bukti-bukti tindak lanjut. Pun telah direspons dengan menyebutkan, tindak lanjut sudah selesai dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD 2020.