Tersangka Evie Marindi Christina mengaku terpaksa menipu Putri Arab Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud untuk membayar utang. Namun, penyidik tidak membeberkan jumlah utang tersangka.
“Dia mau bayar utangnya dan untuk kebutuhan makan sehari-hari,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (27/2).
Sambo mengungkapkan, tersangka Evie mulai melakukan aksi penipuan itu setelah bisnisnya bangkrut dan terlilit utang.
Menurut Sambo, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap Evie dan anaknya EAH untuk mencari aset lainnya yang masih disembunyikan. Selain itu, penyidik juga telah meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu mentelusuri aliran uang para pelaku.
“Kami masih menunggu hasil PPATK untuk tau aliran uangnya ke mana saja. Kita juga masih lakukan pemeriksaan, setelah ibunya ketangkap kali aja kebuka lagi aset-asetnya,” tutur Sambo.
Penyidik juga menerapkan Pasal berlapis terhadap keduanya karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berkas kedua tersangka pun akan dijadikan satu sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selain 378 dan 372, kita juga menjerat dengan TPPU," ujarnya.
Diketahui, Putri Raja Arab Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban dalam tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum warga negara Indonesia. Atas kasus tersebut, Putri Lolowah merugi hingga Rp505 miliar.
Penyidik telah melakukan penyitaan aset tersangka seperti mobil mewah, dan 26 aset berupa sertifikat tanah dan bangunan milik Evie yang berada di Bali dan Jawa Timur. Penyidik juga telah menangkap anak Evie berinisial EAH.
Modus dalam penipuan ini dengan cara menawarkan tanah untuk dibangun villa yang pada kenyataannya tidak dibangun sesuai rencana, bahkan dibalik nama menjadi milik pribadi oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.