close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, sebelum pandemi/Foto Antara Galih Pradipta.
icon caption
Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta, sebelum pandemi/Foto Antara Galih Pradipta.
Nasional
Selasa, 16 Maret 2021 20:30

Dalih polisi tangkap pelaku dugaan penghina Gibran

Penyidik mengklaim, hanya mengedukasi sebagai bentuk realisasi program virtual police.
swipe

Polisi berdalih tidak adanya penangkapan seorang warga berinisial AM atas komentarnya melalui akun Instagram @arkham mengenai Wali Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Gibran Rakabuming Raka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan, penyidik hanya mengedukasi sebagai bentuk realisasi program virtual police. Edukasinya dilakukan oleh pihak Polres Surakarta.

"Tidak ada penangkapan. Polres Surakarta hanya mengingatkan apabila ada postingan/konten negatif sehingga para nitizen tidak melanggar Undang-Undang ITE dan bijak dalam bermedia sosial," katanya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (16/3).

Dia menambahkan, setelah dilakukan edukasi, yang bersangkutan mengakui kesalahannya. Dia pun meminta maaf atas perbuatannya itu.

"Setelah diedukasi terhadap pemilik akun untuk segera memghapus postingannya, maka yang bersangkutan menyadari atas kesalahannya dan meminta maaf," tuturnya.

Untuk diketahui, AM merupakan warga Slawi yang diciduk penyidik Polres Solo akibat komentarnya mengenai Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Dia berkomentar di akun Instagram @garudarevolution.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja," ujar AM pada Sabtu (13/3) pukul 18.00 WIB melalui akun Instagramnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan