close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta/Google Maps Melia Cholilah
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta/Google Maps Melia Cholilah
Nasional
Rabu, 10 Maret 2021 08:15

Kejagung: Dana korupsi ASABRI mengalir ke petinggi Sriwijaya Air

Ada sejumlah uang yang mengalir ke petinggi Sriwijaya Air.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti adanya aliran dana dari hasil korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI ke petinggi Sriwijaya Air. Namun, belum dibeberkan berapa nilai uang tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, aliran dana itu tengah didalami. Sehingga, penyidik belum dapat membeberkan tersangka siapa yang mengalirkan uang ke petinggi maskapai itu.

"Jadi penyidik sudah mengecek dan menemukan adanya transaksi atau aliran dana ke salah satu petinggi PT Sriwijaya Air. Jadi ke personalnya ya, bukan ke perusahaannya," tuturnya kepada Alinea, Selasa (9/3) malam.

Untuk mendalami aliran dana tersebut, penyidik sudah memeriksa Chandra Lie yang kini menjabat sebagai Wakil Komisaris PT Sriwijaya Air. Dia diperiksa dalam kapaitas sebagai saksi kemarin (9/3).

"Para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus korupsi PT ASABRI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Penyidik juga memeriksa saksi lain, yaitu anak tersangka Ilham W Siregar berinisial IMS, lalu Direktur Utama PT Evergreen Sekuritas Nugroho Surjo, Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum pada PT Asabri Bisler Simbolon, Direktur Utama PT Strategic Management Service Arif Budi Satria, Asisten tersangka Piter Rasiman periode 2005-2020 Moudy Mangkey dan Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi Rusdi Oesman.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini, telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan