close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mayor Jenderal TNI purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5). /Antara Foto
icon caption
Mayor Jenderal TNI purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5). /Antara Foto
Nasional
Rabu, 29 Mei 2019 17:21

Dari Bareskrim, Kivlan Zen 'dioper' ke Polda Metro Jaya

Kivlan menjalani pemeriksaan dua kali dalam sehari.
swipe

Mayjen (Purn) Kivlan Zen kembali diperiksa penyidik terkait kasus dugaan makar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). Usai diperiksa, Kivlan keluar dari Gedung Bareskrim secara diam-diam dan lolos dari cegatan awak media. 

Menurut kuasa hukum Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, kliennya diperiksa di Bareskrim untuk mengonfirmasi keterangan yang diungkapkan Kivlan pada panggilan pertama. Sebanyak 30 pertanyaan dilontarkan penyidik. 

Dari Bareskrim, Djudju mengatakan, Kivlan langsung menuju ke Polda Metro Jaya untuk kembali menjalani pemeriksaan. Hal itulah yang menyebabkan Kivlan tak bisa 'menyapa' para pewarta. "Ini ada di Polda untuk jalani pemeriksaan juga," kata Djudju saat dihubungi Alinea.id, Rabu (29/5).

Seperti di Bareskrim, Kivlan juga berstatus sebagai terlapor di Polda Metro Jaya. Namun, Djuju tak mau mengungkapkan perkara apa yang membelit Kivlan di Polda Metro Jaya. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kivlan Zen memang menjalani dua perkara berbeda. Menurut Dedi di Polda Metro Jaya, Kivlan dilaporkan atas dugaan kepemilikan senjata ilegal.

"Pak Kivlan menjalani dua pemeriksaan. Kalau yang di Bareskrim kasus makar, di Polda Metro kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal," ujar Dedi. 

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, Selasa (28/5) lalu. Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kakostrad) itu dilaporkan seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. Karena kasus ini, Kivlan sempat dicekal ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan