Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi, dan penerimaan pajak secara keseluruhan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan melakukan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap penunggak pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Upaya penagihan dan penegakan hukum tahun 2020 akan dilakukan lebih masif dan berskala besar kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, salah satunya caranya adalah dengan pemasangan stiker atau pelang atas wajib pajak yang menunggak pajak.
Pemasangan tanda tersebut dilakukan apabila wajib pajak belum melunasi tunggakan pajak setelah diberikan surat pemberitahuan. Cara tersebut dinilai cukup efektif bagi masyarakat yang menunggak bayar pajak.
Sebab adanya pelang tersebut akan mendapat kesan negatif terhadap bangunan tersebut. Sehingga, para penunggak segera membayar agar pelang tersebut dicopot.
"Contohnya ada beberapa hotel yang sudah kita pasang. Begitu kita pasang, dia minta dicabut dan langsung membayar pajaknya," ucap Faisal di Balai Kota DKI, Jakarta pada Senin (16/9).
Selain itu, Faisal juga akan melaksanaan surat paksa. Rencana pelaksanaan penyanderaan (gizjeling), pemblokiran rekening, hingga penyitaan dan lelang harta benda wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya.
Nantinya juga akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi bagi kendaraan bermotor dua tahun, setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Tahun depan, kami akan menggandeng Polda Metro Jaya di Direktorat Jenderal Lalu Lintas, (Dirlantas) Polda Metro Jaya untuk melaksanakan razia gabungan yang lebih masif lagi, dan pelaksanana door to door untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak," katanya.
Cara selanjutnya yakni pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online. Kemudian, pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan (tax clearance).
"Bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan perpajakannya, maka izin usahanya oleh Dinas PTSP akan ditunda sampai izin atau pembayaran pajaknya lunas," ucapnya.
Faisal mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah. Sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan.