Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP baru diklaim perlu segera disahkan. Pangkalnnya, perdebatan RUU KUHP telah berlangsung lebih dari 50 tahun.
Jika nanti ada yang tidak sepakat, dipersilahkan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau melalui legislative review di DPR RI.
"Daripada berdebat enggak selesai-selesai. Berlakukan yang lama dulu. Ini yang menyebabkan lama. Yang lama itu masih bagus. Ada asas legalitas, asas oportunitas, macem-macem. Sudah lengkap disitu. Bicarakan pelan-pelan, tetapi kalau pelan-pelan lebih dari 50 tahun, itu terlalu berlebihan," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam diskusi virtual, Senin (14/6).
Dia mengungkapkan, penyebab perdebatan RUU KUHP bakal sulit menemukan resultate (kesepakatan keseluruhan). Pertama, adanya pertentangan yang hampir tidak pernah selesai antara universalisme dan partikularisme. Jadi, perdebatan dalam ranah hukum harus bersifat universal atau hukum perlu menyesuaikan kebutuhan masyarakat tertentu.
"Kalau masyarakat beda, hukumnya beda. Dalam RUU KUHP, masih ada masalah-masalah yang bersumber dari itu (pertentangan universal-partikular) belum terselesaikan sampai hari ini," tutur Mahfud MD.
Kedua, kemajemukan bangsa Indonesia juga sebabkan perdebatan RUU KUHP berpeluang semakin panjang. Dia menjelaskan, resultante dapat muncul dari kekuatan politik terbesar yang tidak dapat dilawan.
Imbasnya, produk hukumnya bakal bersifat elitis dan konservatif. Selain itu, resultante dapat dicapai dengan mudah melalui permainan elit politik.
Namun, dalam pembahasan RUU KUHP, kata dia, diupayakan berdiskusi dengan rakyat untuk mencapai resultante yang demokratis. "Kami sedang mengusahakan resultate yang demokratis, diaman semua didengar. Tetapi begini, keputusan tetap harus segera diambil, mencari resultante dari 270 juta orang Indonesia, itu hampir tidak mungkin," ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menekankan, pentingya resultante baru pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, KUHP telah digunakan sejak era kolonial Belanda. Ia menyebut KUHP sudah berumur lebih dari 100 tahun dan sudah usang.
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah, makanya hukumnya harus berubah seharusnya," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3).