Kisah tentang nasib memilukan para Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang mengadu nasib di luar negeri tak ada habisnya.
Darkem (51), TKW asal Desa Tegal Girang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tak diperbolehkan pulang oleh majikannya selama 15 tahun. Gajinya pun tak dibayarkan selama 10 tahun.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan Darkem, berangkat ke Arab Saudi pada 13 Oktober 2003. Selama bekerja di sana, dia ditahan oleh majikannya.
Darkem, diberangkatkan oleh PT Trisula Bintang Mandiri ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Oleh agency Al Shareef, dikerjakan pada majikan bernama Gazwa Shagar Al Hamadi, berdomisili di kota Arja, Dawadmi, Arab Saudi.
"Setelah lebih dari tiga tahun bekerja, Darkem tidak diizinkan untuk pulang. Bahkan gajinya pun mulai tidak dibayar," tutur Juwarih di Indramayu, Selasa (20/11).
Pada 24 Januari 2017, Riyan Ade Saputra, anak kandung Darkem menyampaikan pengaduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu bahwa ibunya tidak bisa pulang karena ditahan majikannya di Arab Saudi. Pada 27 Januari 2017, secara tertulis SBMI Cabang Indramayu menyampaikan pengaduan ke KBRI Riyadh, Arab Saudi.
"Kemudian pada pertengahan bulan Mei 2018, Tim Atase Ketenagakerjaan KBRI Riyadh dengan dibantu kepolisian Arja berhasil menemukan Darkem," katanya.
Setelah kurang lebih dua bulan berada di shelter Kementerian Sosial Arab Saudi sambil menunggu proses kepulangan dan haknya, kemudianDarkem dipulangkan ke Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi pada 17 November 2018.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang sudah membantu proses pemulangan ibu Darkem. Apalagi ibu Darkem pulang dengan membawa hak-haknya, termasuk sisa gajinya selama 10 tahun dibayar oleh majikannya," kata Juwarih.