Wacana penerapan darurat sipil dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN Hendropriyono mendapat kritik dari The Indonesian Democracy Initiative (TIDI). TIDI menilai, mengaktifkan darurat sipil justru lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaat yang diterima.
Direktur Eksekutif TIDI Arya Sandhiyudha mengatakan, peristiwa penusukan yang menimpa Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto sebaiknya dituntaskan dengan penegakan hukum. Bukan malah mempertimbangkan kemungkinan penerapan kondisi darurat sipil.
Sebelumnya, Hendropriyono menilai ada motif lain dari penyerangan terhadap Wiranto. Bukan sekadar aksi terorisme tapi juga mengandung motif politik.
Berkaca pada kondisi bangsa saat ini yang menurut Hendropriyono saat demo yang ditunggangi, maka penyerangan terhadap Wiranto harus diwaspadai oleh pemerintah. Hendropriyono mendorong pemerintah memberlakukan darurat sipil. Sebab, ia khawatir aksi massa sewaktu-waktu dapat kembali rusuh.
Bagi Arya, konsekuensi menerapkan darurat sipil sangat berat. Justru penerapan darurat sipil melahirkan rezim baru apabila pertimbangannya karena peristiwa yang menimpa Menkopolhukam Wiranto.
Andai darurat sipil diterapkan, kata dia, Presiden bakal memiliki kekuasaan sangat luas. Termasuk untuk melakukan sabotase pada sejumlah hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi.
Kondisi tersebut justru sangat riskan. Penerapan status darurat, kata Arya, merupakan salah satu bentuk pemimpin yang diktator secara konstitusional. Sebab, sejumlah kebebasan akan terganti dengan komando terpusat pada kepala negara.
"Tidak ada kebutuhan mendesak, karena hukum yang saat ini ada, sebenarnya masih dapat digunakan secara efektif untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa Wiranto. Toh, dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme sudah dapat diselesaikan permasalahan tersebut," kata Arya dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Selasa (15/10).
Arya mengingatkan, status darurat sipil digunakan pada saat konflik sosial. Misalnya, ada pemberontakan, kerusuhan atau bencana alam yang tidak dapat diatasi oleh alat kelengkapan secara biasa.
Apabila dibandingkan dengan peristiwa penusukan Wiranto, Arya menilai, tidak cocok masuk dalam kondisi darurat sebagaimana disebutkan dalam UU 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya.
Merujuk pada peristiwa yang menimpa Wiranto, Arya menilai tidak juga masuk dalam kategori mengancam kedaulatan negara yang memenuhi klausul, jika (darurat sipil) tidak diberlakukan darurat, maka kondisi negara akan runtuh.
"Peristiwa penusukan tersebut memang memilukan. Hanya saja, belum sampai derajat ancaman objektif yang memicu hadirnya rentetan ancaman yang mengancam kedaulatan dan pemerintahan pada umumnya. Mungkin, kalau pembantaian di Wamena oleh separatis yang menjadi latar darurat sipil terbatas, lebih diterima," terang Arya.
Ia juga mengingatkan apabila wacana darurat sipil diterapkan berlatar peristiwa Wiranto, yang terjadi justru bisa menggoncang ekonomi bangsa. Sebab, investor akan lari dari negeri.