close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto fraksigerindra.id
icon caption
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto fraksigerindra.id
Nasional
Senin, 16 Januari 2023 14:51

Dasco bantah DPR tidak patuh pada putusan MK soal penentuan dapil

DPR dinilai hanya memilih salah satu dari empat alternatif yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
swipe

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah, jika DPR dikatakan tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perihal pengaturan daerah pemilihan atau dapil untuk Pemilu 2024. Menurutya, DPR hanya memilih salah satu dari empat alternatif yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penyusunan dapil DPR dan DPRD provinsi.

"Dengan alternatif-alternatif yang ada, itu kita putusin sama-sama, jadi bukan kami tidak patuh. Tanya saja sama KPU, bahwa KPU yang memberikan alternatif, ada empat alternatif yang diberikan KPU," kata Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1)).

Namun demikian, politikus Partai Gerindra ini tidak merinci empat alternatif yang ditawarkan KPU terkait pengaturan dapil pascaputusan MK. Akan tetapi, salah satu dari empat alternatif tersebut ialah tidak ada perubahan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi atau dapil untuk Pileg 2024 akan tetap sama dengan dapil pada Pileg 2019.

"Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apapun dari MK. Karena waktu konsinyering itu, KPU memberikan beberapa alternatif. Nah, alternatif itu termasuk tidak ada perubahan dapil," katanya.

Dasco menegaskan, alternatif tidak melakukan perubahan dapil DPR RI dan DPRD provinsi, juga tidak melanggar putusan MK. Pasalnya, MK hanya menyebutkan bahwa kewenangan penyusunan dapil sekarang menjadi ranah KPU sehingga KPU tetap sah jika tidak melakukan perubahan dapil untuk Pileg 2024.

"KPU melempar opsi tersebut sesuai dengan putusan MK bahwa mereka berhak untuk melakukan perubahan atau pun penyusunan dapil," tandas Dasco.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa penentuan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD diatur dalam peraturan KPU (PKPU), bukan lagi di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal ini disampaikan MK setelah memutuskan uji materi terhadap Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu.

Kedua pasalnya tersebut mengatur mengenai penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi dan MK menyatakan keduanya inkonstitusional bersyarat. 

Putusan MK ini tertuang dalam perkara Nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan dibacakan pada Selasa (20/12/2022) di Ruang Sidang MK sebagaimana dikutip dari website resmi MK, Rabu (21/12).
 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan