close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Nasional
Rabu, 28 Juli 2021 11:02

Data nasabah kembali bocor, DPR minta pemerintah selesaikan RUU PDP

Pembahasan lanjutan RUU PDP berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga PDP.
swipe

Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengajak, pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ini untuk melindungi data rakyat Indonesia setelah kebocoran data kembali terjadi.

Hal ini, diungkap Sukamta menyoroti data 2 juta pengguna BRI Life, perusahaan asuransi milik BRI yang diduga bocor dan diperjualbelikan di internet oleh hacker yang belum teridentifikasi.

"RUU PDP harus segera diselesaikan agar data rakyat terlindungi," tutur Sukamta dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Menurut  politikus PKS itu, lembaga PDP harus bersifat independen, memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik, dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data. Berdasar tugas dan wewenang tersebut, maka posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementerian namun sebuah badan atau komisi khusus.

Pembahasan lanjutan RUU PDP berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga PDP. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), ingin Lembaga PDP berada di bawahnya. Sementara, DPR ingin sebuah lembaga independen di bawah Presiden.

Sukamta menyatakan, posisi lembaga pengawas ini apabila bawah Kemenkominfo akan memberikan beberapa kendala. Pertama, perlindungan data lebih luas dari tupoksi Kominfo. Kedua, apabila menyangkut data kementerian/lembaga. 

Ketiga, apabila data menyangkut negara lain yang mensyaratkan perkara data ini bisa dilakukan hanya dengan lembaga yang memiliki kewenangan setara yaitu independen bukan di bawah kementerian.

Wakil ketua Fraksi PKS DPR RI ini mengkritik Kemenkominfo atas situasi perlindungan data yang semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, Kominfo tidak punya taji dalam menghadapi kebocoran dan sengketa data. 

Sebab, menurut dai, ini terlihat dari kebocoran data yang terus berulang. "Kominfo seperti tidak memiliki sense of crisis. Saya yakin kalau lembaga PDP di bawah Kominfo tidak akan memberikan dampak signifikan," jelasnya.

Menurut Sukamta, kerja Kemenkominfo yang sering muncul adalah penanganan perkara pemblokiran situs. Sedangkan perkara cyber security, penipuan online, penyebaran dan penggunaan data pribadi ilegal tidak pernah jelas penyelesaianya.

Sebelumnya, pihak BRI Life menjelaskan, mengenai dugaan kebocoran data dua juta nasabahnya itu. Tim independent telah diterjunkan guna menelusuri apakah benar ada pembobolan data nasabah.

"BRI Life terus melakukan upaya maksimal untuk melindungi data pemegang polis melalui penerapan tata kelola teknologi informasi dan tata kelola data sesuai ketentuan dan standar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Corporate Secretary BRI Life Ade Nasution  dalam keterangan resminya.

Untuk diketahui, di media sosial beredar tangkapan layar penjualan data dua juta nasabah BRI Life dengan harga $7.000 atau sekitar Rp101,6 juta. Unggahan tersebut dibeberkan akun Twitter @HRock.

Terdapat 463.000 dokumen yang diperjualbelikan. Dokumen yang tertera dalam tangkapan layar berupa foto KTP-el, nomor rekening, nomor wajib pajak, akte kelahiran, dan rekam medis nasabah.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan