Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Kamis (13/7) pagi, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dan aliran dananya. Maqdir tiba dengan membawa sejumlah uang yang diminta penyidik sebelumnya.
"Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami Irwan. Jumlah uang yang kami bawa US$1,8 juta," kata Maqdir di Kompleks Kejagung, beberapa saat lalu.
Maqdir menyebut, penyerahan uang ini atas nama kliennya agar dapat digunakan untuk pengembalian kerugian negara. "Ini sumbernya atas nama Pak Irwan. Nanti kalau sudah selesai kami dari atas (pemeriksaan, red), nanti kita bicara lagi."
Sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penyidik hendak meminta keterangan Maqdir soal pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS).
"Tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," katanya dalam keterangan, Jumat (7/7).
Ketut menyebut, penyidik bakal mendalami perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana tersebut. Karenanya, Maqdir juga diminta membawa uang tersebut ke hadapan penyidik saat diperiksa.
"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media," ucapnya.