Pengacara dan pihak keluarga Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dan jajarannya ke Komnas HAM, Jakarta, pada hari ini (Kamis, 19/1). Pengaduan ini terkait penahanan Lukas Enembe.
KPK menetapkan Lukas Enembe merupakan tersangka kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia pun telah ditahan selama 20 hari pertama per 11 Januari 2023.
"Kedatangan kami adalah mendampingi keluarga untuk mengadukan apa yang dirasakan oleh keluarga dari perlakuan KPK terhadap Pak Lukas Enembe," kata Ketua Tim Nonlitigasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto, di Kantor Komnas HAM.
Pada hari pertama penahanan, Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto dengan pertimbangan kesehatan. Sehari kemudian, diperiksa KPK dan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, kembali dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/1), sesuai rekomendasi tim medis.
Emanuel melanjutkan, pihak keluarga menduga KPK berlaku tak manusiawi atas penahanan Lukas Enembe. Sebab, politikus Partai Demokrat itu disebut sedang sakit dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
"Keluarga duga sebagai perlakuan yang mengarah ke tindakan tidak manusiawi karena Pak Lukas sakit, tapi dipaksa dibawa ke sana, dibawa ke sini, dan akhirnya Pak Lukas hari ini harus dibawa ke rumah sakit dengan kondisi rawat inap," tuturnya.
Pihak keluarga pun meminta Komnas HAM mendatangi Rutan KPK untuk melihat langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe. Selain itu, berharap Komnas HAM menggunakan kewenangannya memberi rekomendasi kepada KPK agar menyetop proses penyidikan.
"Tindak lanjut yang kita minta adalah mereka datang kunjungin Pak Lukas. Lihat, apakah Pak Lukas benar sakit seperti yang kami laporkan hari ini dengan bukti yang kami bawa. Kalau benar sakit, maka Komnas HAM boleh, dong, merekomendasikan ke KPK ini proses terhadap Pak Lukas dihentikan saja karena Pak Lukas masuk kategori unfit to stand trial," papar Emanuel.
Emanuel mengatakan, Lukas Enembe memiliki komplikasi, seperti penyakit ginjal kronis, stroke, hingga hipertensi. Menurutnya, KPK mengabaikan fakta tentang kondisi kesehatan Lukas Enembe yang berisiko memburuk jika tak mendapatkan penanganan dan fasilitas medis yang memadai.
"Penyakit-penyakit ini, kan, berpotensi sangat rawan kalau kondisi fisik dan psikisnya terganggu. Itulah yang terjadi sekarang, dan KPK sepertinya mengabaikan itu, dan selalu berucap bahwa Pak Lukas dalam keadaan sehat," ucap Emanuel.
Atas kondisi tersebut, mereka pun turut mempertanyakan dasar KPK menyatakan Lukas Enembe fit to stand trial. Sementara itu, berdasarkan keterangan tim dokter pribadinya dan dokter dari Singapura, Lukas Enembe harus menjalani perawatan intensif.
"Karena itu, keluarga ingin mendapatkan hasil resume medis RSPAD, yang menyatakan Bapak Lukas Enembe sudah sehat, tidak perlu dibantarkan, dan jadi rujukan KPK untuk membawa dan menahan Bapak Lukas Enembe di Rutan KPK," tutur dia.
Sementara itu, KPK sebelumnya mengklaim, meski kembali menjalani perawatan di RSPAD, Lukas Enembe dalam kondisi stabil dan bisa beraktivitas seperti biasa. Dokter pribadi Lukas Enembe juga diperbolehkan mendampingi agar dapat melihat langsung kondisi faktualnya.
KPK menjamin pemenuhan hak kesehatan dari para tersangka korupsi yang tengah menjalani masa penahanan. Selain itu, pihak keluarga Lukas Enembe dipastikan telah diberitahu perihal pembantaran tersebut.