close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bekas Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko, berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
Bekas Kepala Lapas Sukamiskin, Deddy Handoko, berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Jumat, 05 Maret 2021 14:33

Bekas Kalapas Sukamiskin dijebloskan ke lapas yang pernah dipimpinnya

Deddy bakal mendekam di penjara selama empat tahun
swipe

Bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Deddy Handoko, dijebloskan ke lapas yang pernah dipimpinnya.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan itu dalam rangka menjalankan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021.

Menurut Ali, putusan tersebut dilaksanakan Jaksa Eksekusi KPK, Rusdi Amin, Kamis (4/3). "Dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin," kata Ali, Jumat (5/3).

Ali menyampaikan, Deddy bakal mendekam di penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada di dalam tahanan. Dia dinyatakan bersalah karena menerima suap.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil," jelasnya.

Tidak hanya pidana badan, Ali mengatakan, Deddy juga dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan bui.

"Selain itu terpidana juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," katanya.

Dalam perkaranya, Deddy disangkakan menerima suap dari adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus terpidana korupsi alat kesehatan, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Suap berupa mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G AT.

Pemberian dimaksudkan agar Wawan diperkenankan keluar lapas, baik izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat 2016-2018. Izin yang diberikan sebanyak 36 kali.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan